Rekonstruksi Kebijakan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan

Devi, Ria Sintha (2019) Rekonstruksi Kebijakan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (29kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (137kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (565kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (947kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB)
[img] Text
bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (471kB)
[img] Text
bab VI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (73kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (144kB)

Abstract

Komisi Yudisial dalam melaksanakan peranannya sebagai pengawas hakim wajib menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung. Tujuan Penelitian adalah: menganalisis dan menemukan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik Hakim Saat Ini; menganalisis dan menemukan Kelemahan-Kelemahan Pelaksanaan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik Hakim Saat Ini; dan merekonstruksi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik Hakim Berbasis Nilai Keadilan. Metode penelitian: paradigma yang digunakan pada penelitian ini adalah Paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Sumber data penelitian terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer dan sekunder. Menggunakan analisis deskritif kualitatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa Dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim, Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim dengan menerima laporan masyarakat, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, memeriksa hakim, dan memanggil serta meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik hakim dan selanjutnya laporan hasil pemerikasaan disampaikan kepada Mahkamah Agung, serta ditembuskan kepada presiden dan DPR. Kelemahan-Kelemahannya, bahwa Pengaturan dalam Pasal 22D Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial tersebut masih menimbulkan kerancuan, khususnya dalam wewenang Komisi Yudisial dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) tersebut. Dalam Pasal tersebut, Komisi Yudisial berwenang hanya sebatas mengusulkan, yaitu apabila dalam dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti, Komisi Yudisial hanya dapat mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung. Merekonstruksi rumusan Pasal 22D ayat (1), (3) dan Pasal 2E ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Untuk Merekonstruksi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Menegakkan Kode Etik Hakim Berbasis Nilai Keadilan, maka perlu diterapkan Teori Penegakan Kode Etik Hakim Berkeadilan Pancasila, artinya Teori Penegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung memberikan dan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa yang Berkeseimbangan dan Berkeadilan Pancasila. Kata Kunci: Rekonstruksi, Kode Etik Hakim, Komisi Yudisial, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 09 Mar 2020 06:55
Last Modified: 09 Mar 2020 06:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17245

Actions (login required)

View Item View Item