Zeinudin, Moh. (2019) Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (770kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (155kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (238kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (579kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (331kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (304kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (317kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (351kB) |
|
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (716kB) |
|
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only Download (234kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (265kB) |
Abstract
Diskursus tentang perkawinan beda agama terus bergulir sepanjang sejarah politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, perkawinan beda agama belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP), yang merupakan kodifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku di Indonesia. Kondisi pengaturan hukum yang demikian, telah melahirkan beragam penafsiran hukum dan yurisprudensi tentang hukum perkawinan beda agama, baik yang sifatnya mengabulkan, maupun yang menolak permohonan perkawinan beda agama. Berbagai hasil riset menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUP. Penelitian disertasi ini bertujuan menemukan ragam pengaturan hukum perkawinan beda agama dan bentuk-bentuk praktiknya di Indonesia, serta melakukan rekonstruksi hukum perkawinan beda agama di Indonesia yang berbasis nilai keadilan bermartabat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis yang menggunakan paradigma konstruktivisme. Penelitian ini menemukan ragam pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia, yaitu sebagai berikut: pada periode sebelum kemerdekaan, perkawinan beda agama diatur secara jelas sebagai perkawinan campuran dan dibolehkan berdasarkan aturan hukum dalam Gemengde Huwelijken Regeling (GHR) dan Huwelijks Ordonantie Christen Indonesia (HOCI). Pada periode kemerdekaan sebelum berlakunya UUP, perkawinan beda agama masih diatur sebagai perkawinan campuran dan dibolehkan berdasarkan aturan hukum dalam GHR dan HOCI. Namun pada periode berlakunya UUP, perkawinan beda agama tidak diatur lagi sebagai perkawinan campuran dan ditafsirkan dilarang dilakukan. Perkawinan campuran yang diatur dalam UUP hanya merupakan perkawinan antara dua orang calon mempelai yang berbeda kewarganegaraan. Sebagai akibat tidak diaturnya perkawinan campuran beda agama secara jelas dan tegas dalam UUP tersebut, perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktik, yaitu dengan praktik memohon Penetapan Pengadilan, dengan praktek dilaksanakan di luar negeri yang membolehkan perkawinan beda agama, dan dengan praktik penundukan hukum sepihak. Dalam kondisi pengaturan hukum dan bentuk praktik perkawinan beda agama yang demikian, maka ditemukan rekonstruksi hukum perkawinan beda agama yang berbasis nilai keadilan bermartabat, yaitu sebagai berikut: (1) Rekonstruksi hukum perkawinan beda agama dalam aspek nilai dan penemuan hukumnya: Perkawinan beda agama dilarang berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat sebagai volkgeist Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat sebagai volkgeist Indonesia ini digali berdasarkan nilai-nilai hukum Islam dalam al-Qur’an surah al-Maidah: 5, al-Baqorah: 221, dan al-Mumtahanah: 10, nilai-nilai hukum agama-agama di Indonesia, nilai-nilai hukum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), nilai-nilai hukum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nilai-nilai hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan nilainilai hukum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, dengan menggunakan metode penemuan hukum dalam teori keadilan bermartabat dan qaidah fiqhiyah dalam hukum Islam, nilai hukum perkawinan beda agama masih dimungkinkan berubah menjadi boleh (mubah) atau makruh, bagi laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab dengan mempertimbangkan faktor (‘illat) maslahat dan mafsadat guna tetap menjamin terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai volkgeist Indonesia. (2) Rekonstruksi hukum perkawinan beda agama dalam aspek norma hukum dan pencatatannya: Perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan cara menggunakan Penetapan Pengadilan atau dengan cara dilaksanakan di Luar Negeri (di negara yang membolehkan perkawinan beda agama), dan untuk selanjutnya dilaporkan pencatatatanya secara administratif ke Kantor Catatan Sipil guna mendapatkan kepastian hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UUP, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UUP dan Pasal 35 poin a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kata Kunci: Perkawinan, Perkawinan Beda agama, Keadilan Bermartabat.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 07:10 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 07:10 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17238 |
Actions (login required)
View Item |