PERAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT) DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA WAKAF (Studi Di Wilayah Jepara)

Al Haddafi, Muhammad Fatih Wahab (2019) PERAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH(PPAT) DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA WAKAF (Studi Di Wilayah Jepara). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (91kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (102kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (419kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (570kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (720kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (127kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (354kB)

Abstract

Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial ekonomi Islam yang dapat berperan dalam menyelesaikan masalah yang sedang di hadapi bangsa sejak krisis ekonomi. Diantaranya yaitu Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dimana Notaris adalah pejabat umum yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk ikut berperan serta dalam mengantisipasi dan memecahkan permasalahan dalam perwakafan diIndonesia ini, dan dimana Pembuat Akta Tanah (PPAT ) adalah pejabat umum yang di berikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)dalam proses pembuatan akta wakaf di wilayah Jepara dan kendala dan solusi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pembuatan akta wakaf di wilayah Jepara. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan Notaris di wilayah Jepara. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan Nomor 73 Tahun 1978 pada tanggal 9 agustus 1978 tentang pendelegasian wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi atau setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat atau memberhentikan setiap Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan di tunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ialah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama, sesuia dengan ketentuan pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977. Dan PPAIW adalah seorang yang bertugas di lembaga kepemerintahan yang menangani proses-proses di dalam perwakafan. Sehingga Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hanya dapat membantu dalam pengurusan syarat yang di butuhkan dalam pembuatan Akta Wakaf. Solusi yang terbaik adalah menunggu keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).Sehingga mempermudah Wakif dan Nadzir untuk membuat Akta Wakaf tanpa melalui proses yang panjang. Kata Kunci : Peran, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akta Wakaf

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 03 Mar 2020 04:17
Last Modified: 03 Mar 2020 04:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16744

Actions (login required)

View Item View Item