Peran Notaris/PPAT Dalam Proses Pengalihan Fungsi Tanah dari Tanah Pertanian ke Non Pertanian di kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

Santosa, Budi (2019) Peran Notaris/PPAT Dalam Proses Pengalihan Fungsi Tanah dari Tanah Pertanian ke Non Pertanian di kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (973kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (11kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (9kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (372kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (287kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (89kB)

Abstract

Peran dan aktivitas notaris dalam profesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, dimana hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala perikehidupan masyarakat, lebih luas lagi hukum berfungsi sebagai alat untuk pembaharuan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Notaris PPAT dalam proses pengalihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, serta untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam proses pengalihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian tersebut Metode pendekatan dilakukan secara yuridis sosiologis, spesifikasi secara deskriptif dengan menggunakan data sekunder, melalui kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa (1) Peran Notaris PPAT dalam proses pengalihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, membuat akta peralihan hak atas tanah dan melakukan pendaftaran tanah pertanian menjadi non pertanian sebagai pemohon dengan cara melakukan izin lokasi, izin pemanfaatan tanah dan izin perubahan penggunaan tanah. (2) Hambatan dalam proses pengalihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. antara lain : faktor perizinan yang tidak sesuai dengan rencana ruang wilayah Kabupaten Demak, upaya penyelesaiannya penegakan hukum kurang, faktor birokrasi. (3) Solusi dalam mengatasi hambatan dalam proses pengalihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. antara lain : faktor perizinan yang tidak sesuai dengan rencana ruang wilayah Kabupaten Demak, upaya penyelesaian dalam mengatasi perizinan harus transparan dan sesuai dengan rencana ruang wilayah Kabupaten Demak. Faktor sistem penegakan hukum yang baik sehingga menghambat prosedur pengalihan fungsi tanah, upaya penyelesaiannya penegakan hukum memang harus diterapkan agar kebijakan pemerintah berjalan optimal dan prosedur pengalihan fungsi tanah berjalan sesuai dengan tata ruang dan rencana tata kota Kabupaten Demak. Faktor birokrasi yaitu upaya-upaya pemerintah dalam sosialisasi tentang Perda 19 Tahun 2011 Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan upaya-upaya lain seperti peningkatan penghasilan para petani agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik. Cara mengatasinya : Permohonan perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian harus sesuai dengan aturan Perda 19 Tahun 2011 Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Kata Kunci : Notaris, PPAT, Pengalihan Fungsi Tanah dari Tanah Pertanian ke Non Pertanian

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 28 Feb 2020 08:12
Last Modified: 28 Feb 2020 08:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16674

Actions (login required)

View Item View Item