Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

MUNAWWARAH, MUNAWWARAH (2019) Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (452kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (10kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (79kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (194kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (237kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (148kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pelecahan seksual saat ini, untuk mengetahui kelemahan kebijakan hukum pidana terhadap pelecahan seksual saat ini dan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pelecehan seksual dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan yuridis sosilogis, spesifikasi dalam penelitian adalah deskriptis analistis, metode populasi dan sampling ialah seluruh obyek atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara, analisa data yang digunakan bersifat kualitatif, yang kemudian dianalisis menggunakan teori-teori kebijakan dan kepastian hukum serta tujuan pemidanaan. Hasil penelitian : Kebijakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan anak dan perempuan dan Undang-UndangPornografi sedangkan untuk daerah dikeluarkan perda Kabupaten Semarang, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No 1 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kelemahan kebijakan hukum pidana terhadap pelecahan seksual saat ini bahwa diakuinya korban dan pelaku hanya dari satu jenis kelamin tertentu yang berdampak pada diabaikannya korban perkosaan dari jenis kelamin lainnya, serta tidak adanya definisi yang pasti tentang pencabulan, pemerkosaan ataupun pelecehan seksual, sehingga beragamnya kasus kekerasan seksual dipahami sebagai pemerkosaan. Pada setiap lembaga penegak hukum telah menyiapkan penanganan khusus bagi kekerasan seksual terhadap perempuan, sedangkan tidak ada tersedia pada kasus korban kekerasan seksual bagi laki-laki dewasa, hal ini dapat menyebabkan banyaknya penyimpangan seksual yang terjadi. Kebijakan hukum pidana terhadap pelecehan seksual dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Tahun 2019, Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan yang bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut, melainkan diperluas, termasuk laki laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan. Deskripsi perkosaan juga sudah di pandang bukan hanya sebagai seksual tetapi juga sebagai kejahatan yang mengancam jiwa, dan pada pasal tersebut diatas tidak mendeskripsikan korban ataupun pelaku dari satu jenis kelamin tertentu, sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban ataupun pelaku. Kata-kata kunci : Kebijakan, Hukum Pidana, Pelecehan Seksual

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Feb 2020 02:23
Last Modified: 24 Feb 2020 02:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16320

Actions (login required)

View Item View Item