TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN GROBOGAN (STUDI KASUS POLRES GROBOGAN )
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kejahatan pencurian sepeda motor di Kabupaten Grobogan , merupakan
salah satu bentuk kejahatan yang telah menimbulkan keresahan dan kecemasandi
dalam kehidupan masyarakat. Meningkatnya kejahatan tindak pidana pencurian di
sebabkan berbagai hal. Sebab – sebab yang melatari belakang tindak pidana
pencurian sepeda motor adalah dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan
meningkatnya penganguran dan kurangnya kesadaran hukum
Dalam hal ini, modus dan jaringan para pelakunya pun yang sangat luas,
sehingga membuat setiap orang harus waspada dalam menjaga kendaraannya
masing-masing.Karena, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor yang
sering sekali terjadi, membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra dalam
menanggulangi tindak kejahatan ini.
Adapun upaya - upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam
menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yaitu, dengan berbagai
upaya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam bentuk, mengantisipasi
terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan cara,memakai kunci
ganda atau kunci tambahan.. Adapun hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak
Kepolisian dalam hal menanggulangi Tindak Pidana pencurian kendaraan
bermotor. Yaitu masyarakat kurang tanggap dalam melapor 1x24 dan jaringan
yang luas para pelaku karena pelaku tidak hanya dari Kabupaten Grobogan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian, Pelaku, Sepeda Motor
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
