TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KARYAWAN OUTSOURCING DI PT. CITRA LANGGENG SEJAHTERA KOTA SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran para pekerja/buruh
yang ada di Indonesia yang bekerja pada perusahaan outsourcing. Jika dilihat dari
segi peraturan yang sudah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, perusahaan
outsourcing belum dapat melindungi pekerja/buruh sesuai Undang-undang
tersebur. Nyatanya banyak yang tidak memandang pekerja/buruh sebagai subjek
produksi yang patut dilindungi, melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi,
inilah kasus yang terjadi dalam praktik outsourcing. Sehingga pekerja/buruh yang
bekerja pada perusahaan outsourcing harus mendapatkan perlindungan.
Oleh karena itu, penulis membuat beberapa rumusan masalah yang
diantaranya; bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum karyawan outsourcing
dan hambatan apa saja yang terjadi pada pelaksanaan perlindungan hukum
karyawan outsourcing serta solusi yang diberikan. Yang dimana bertujuan untuk
menganalisis terhadap praktik outsourcing dalam perusahaan yang ada di
Indonesia. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif.
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa perusahaan outsourcing dapat
memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja/buruh yang ada di Indonesia,
serta harus melaksanakan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.
________________________
Kata Kunci : Outsourcing, Ketenagakerjaan
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
