RUANG LINGKUP VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan,
pertama mengetahui hasil Visum et Repertum dapat menunjukan tindak pidana
persetubuhan secara berlanjut yang mengakibatkan kehamilan telah sesuai
KUHAP. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi
pidana penjara dan denda terhadap terdakwa pelaku tindak pidana membujuk
anak bersetubuh secara berlanjut telah sesuai KUHAP .
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan
terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Jenis data sekunder
meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini, penulis
ingin mengetahui tinjauan hukum terkait kedudukan Visum et Repertum dalam
pembuktian perkara mengajak anak bersetubuh secara berlanjut yang
mengakibatkan kehamilan pada Putusan Pengadilan Negeri .
Hasil penelitian pertama, hasil visum et repertum terhadap tindak pidana
persetubuhan secara berlanjut telah sesuai dan memenuhi ketentuan KUHAP.
Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara dan
denda terhadap terdakwa pelaku tindak pidana mengajak anak bersetubuh
secara berlanjut telah sesuai dan memenuhi. KUHAP Menjelaskan bahwa
pembuktian harus didasarkan dengan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah,
disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut.
Kata Kunci : Visum et Repertum, Alat bukti, Hukum Acara Pidana.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
