TINJAUAN HUKUM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus di Polrestabes Semarang)
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Kasus pencurian bukan suatu hal tabu di era seakrang ini. Perkembangan kejahatan pencurian dengan kekerasan sebuah contoh meningkatnya motif seseorang melakukan kejahatan. Urgensi penulisan yang berjudul “Tinjauan Hukum Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus di Polrestabes Semarang)” bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Semarang, dan mengetahui kendala dan solusi dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sitem kehidupan yang nyata. Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke obyeknya yang bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh Anak.
Hasil penelitian dan pembahasan yang penulis dapatkan setelah melakukan riset yaitu: 1) Penyidik yang menangani perkara yang dalam hal ini dilakukan oleh Penyidik Anak baik dilakukan oleh Polisi Wanita maupun Polisi Pria jika diperlukan/diperbantukan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Selain itu, dalam proses peyidikan juga diperlukan Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Anak diantaranya yaitu proses penyidikan harus dikemas secara kekeluargaan, penyidikan juga dapat didampingi oleh Orang Tua, Pengacara, BAPAS, Tokoh Masyarakat dan penyidik yang berasal dari unit PPA. 2) Pelaksanaan proses penyidikan terhadap anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan juga mengalami beberapa hambatan-hambatan yang ditemui, antara lain: Hukum (Undang-Undang), Penegak Hukum, Waktu yang Terbatas, Pelaksanaa Rehabilitasi, sarana dan fasilitas.
Kata Kunci: Penyidikan, Pencurian, dan Anak
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
