PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH ASET DESA DI DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK

UMAM, MISBAKHUL (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH ASET DESA DI DESA KANGKUNG KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (508kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (100kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (170kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (120kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (266kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (251kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (290kB)

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Manusia beraktifitas, bermasyarakat, dan dalam melangsungkan kehidupannya memerlukan tanah, yang hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam. Tanah juga merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan nilai sosial yang tinggi. Tanah tidak dapat diproduksi ataupun diperbaharui seperti sumber daya alam yang lain yang dapat tergantikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah aset desa di Desa Kangkung; hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah aset desa di Desa Kangkung dan penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah aset desa di Desa Kangkung. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum secara normatif dan penelitian hukum secara empiris. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif-analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan Kepada Desa Kangkung. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah milik kas desa di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dimulai dari pemerintah desa menentukan susunan panitia lelang, membuat daftar tanah mana saja yang ikut dalam pelelangan, membuat tata tertib sistem pelelangan; tahap pengumuman, pelaksanaan pelelangan, pemilihan pemenang lelang, pemerintah desa mengeluarkan SK yang ditanda tangani oleh kepala desa Kangkung, dan terakhir adalah penandatanganan kontrak. Dilihat dari tahapantahapan pelaksanaan sewa-menyewa tanah kas desa dengan sistem lelang tersebut menunjukkan bahwa praktek pelaksanaan sewa menyewa tanah kas desa di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak telah memenuhi aspek-aspek Good Governance, seperti: transparan, dan akuntabilitas, serta professional. Hambatan yang dihadapi adalah Pertama, Penyerahan tanah kas desa yang disewa tidak sesuai dengan jatuh tempo dalam surat perjanjian. Kedua, Keterlambatan dalam Pelunasan Biaya Sewa Tanah. Masalah lain yang berkaitan dengan wanprestasi yang ditemukan oleh peneliti adalah masalah keterlambatan dalam pelunasan biaya sewa tanah. Masalah tersebut terjadi pada penyewa tanah yang bernama Bapak Sumanto. Kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2018. Penyelesaian Hambatan adalah bentuk tanggung jawab hukum bagi pihak yang melakukan wanprestasi adalah ganti rugi dengan kesepakatan tertentu, dan pembatalan perjanjian sewa menyewa, dan hilangnya uang muka sewa tanah kas desa. Kata kunci : Pelaksanaan, Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah, Aset Desa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Feb 2020 05:13
Last Modified: 13 Feb 2020 05:13
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15945

Actions (login required)

View Item View Item