HASANAH, INAYATUL (2019) STUDI LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN PADA KANTOR NOTARIS (Studi Kasus Pelaksanaan Legalisasi Akta Dibawah Tangan di Kabupaten Demak). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (490kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (483kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (252kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (501kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (527kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (586kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (585kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (479kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (486kB) |
Abstract
Legalisasi akta dibawah tangan oleh Notaris dilakukan karena adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya suatu pembuktian atas perbuatan hukum. Berdasarkan Pasal 1874, 1874 (a ), dan 1880 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat, harus ada legalisasi dari Notaris sebagai pejabat yang berwenang. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan legalisasi akta dibawah tangan oleh Notaris, serta untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang di legalisasinya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode pendekatan yuridis-empiris. Data-data diperoleh dari pengamatan kondisi serta kenyataan masyarakat yang belum banyak mengetahui tentang legalisasi akta dibawah tangan. Kemudian untuk menambah data pendukung, dilakukan juga wawancara secara langsung kepada beberapa Notaris-PPAT di Kabupaten Demak. Dari datadata yang sudah diperoleh kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan tujuan agar mudah dipahami. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa :1)Tata cara legalisasi akta dibawah tangan oleh Notaris yaitu, para pihak yang telah memenuhi syarat (minimal berusia 18 tahun atau telah menikah dan cakap), memberikan pengakuan bahwa telah mengadakan perjanjian dibuktikan dengan akta dibawah tangan yang dibuat sendiri tanpa bantuan atau paksaan pihak lain, Notaris kemudian membacakan, menjelaskan isi, dan maksud akta dibawah tangan itu, setelah dibacakan para pihak menandatangani akta dibawah tangan tersebut, Notaris kemudian menambahkan nomor, identitas, tanggal dan tanda tangan serta stempel dihalaman terakhir akta dibawah tangan tersebut. Tanda tangan Notaris tersebut berarti membenarkan apa yang termuat dalam akta tersebut, selanjutnya Notaris mendaftarkan akta tersebut kedalam buku khusus yaitu buku legalisasi. 2)Tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisinya adalah mengenai kepastian identitas, tanggal dan tanda tangan para pihak. Mengenai identitas, Notaris yang melegalisasi harus kenal atau diperkenalkan terlebih dahulu kepada para pihak, yaitu dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Artinya pasti bahwa para pihak yang hadir itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Notaris menjamin tanggal yang tercantum dalam akta dibawah tangan dan tanggal legalisasi. Tanggal yang tercantum tersebut adalah tanggal pelaksanaan penandatanganan akta dibawah tangan. Serta mengenai keaslian tanda tangan yang dibubuhkan pada akta dibawah tangan, tanda tangan tersebut adalah asli dari para pihak yang kemudian mengikat para pihak dan membuat para pihak atau salah satu pihak tidak bisa menolak atau beralasan untuk mengatakan tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya adalah yang dikehendaki para pihak. Kata Kunci :Akta Dibawah Tangan, Legalisasi, Notaris.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 05:02 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 05:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15924 |
Actions (login required)
View Item |