PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG)
Berkas Tugas Akhir
bab II.pdf
Restricted to Registered users only
bab III.pdf
Restricted to Registered users only
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Majelis hakim mempunyai dasar yaitu Fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, penggunaan alat, besarnya kerugian Korban. Sedangkan pertimbangan dalam Menetapkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, Hakim harus berdasarkan fakta-fakta Objektif maupun Subjektif dan juga hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan..
Kata Kunci : Kekerasan, Pencurian, Tindak Pidana
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
