Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Berbasis Nilai Keadilan

Chen Chen, Chen Chen (2019) Rekonstruksi Hukum Pendaftaran Tanah Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (705kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (129kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (14kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (240kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (671kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (372kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (706kB)
[img] Text
babVI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (15kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (341kB)

Abstract

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang baragama Islam mengenai perkara perdata tertentu, sebagaiman yang dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Berlakunya undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dua kali perubahan Nomor 3 Tahun 2006 dan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Tugas Pengadilan Agama bukan sekedar memutus perkara melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud kedamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, tercipta rasa keadilan pada masing-masing pihak yang berperkara serta tegaknya hukum dan kebenaran pada perkara yang diperiksa dan diputus. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Wali Adhal termasuk bidang perkawinan. Jumhur Ulama menyatakan wali dalam pernikahan merupakan rukun yang wajib dipenuhi bagi calon mempelai wanita sebagaimana dalam Pasal 19 sampai dengan 23 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 18 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, kecuali madzhab Hanafiyah yang tidak mensyaratkan wali bagi perempuan. Dalam pelaksanaannya Wali Adhal adalah sebagai perkara permohonan (voluntair) yang hanya melibatkan calon mempelai wanita sebagai Pemohon tanpa ada pihak lain yang dijadikan Termohon, adanya permohonan ke Pengadilan sangat jelas ada sengketa (dispute) antara calon mempelai wanita dengan wali nasabnya, karena keengganan walinya untuk menikahkannya, semestinya perkara ini digolongkan sebagai perkara contentious (ada sengketa dengan pihak lain), bukan perkara voluntair (tanpa ada sengketa dengan pihak lain). Hal ini yang menarik minat penulis untuk mengangkat judul Rekonstruksi Regulasi Perwalian Melalui Mekanisme Wali Adhal. Tujuan penelitian ini 1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis peraturan dan pelaksanaan penetapan wali adhal dalam praktek di Peradilan Agama. 2) Untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan dan pelaksanaan penetapan wali adhal di Peradilan Agama. 3) Untuk menjelaskan dan menganalisis peraturan dan pelaksanaan penetapan wali adhal yang belum berbasis budaya hukum dan keadilan. 4) Untuk merekonstruksi pengaturan dan pelaksanaan penetapan wali adhal yang belum berbasis budaya hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian legal Constructivism dengan paradigma non-positivistik (paradigma suatu sistem filsafat yang meliputi ontologis, efistimologis dan aksiologi dimana penulis sebagai fasilitator), dengan pendekatan Sosio-legal research Simpulannya Merekonstruksi Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan MARI Dirjen Badilag halaman 139 huruf c Wali Adhal pada point 4 bahwa perkara wali Adhal bersifat Voluntair dengan produk hukum penetapan. Jika pemohon tidak puas maka upaya hukumnya adalah Kasasi. Diganti menjadi perkara wali Adhal bersifat Contensius dengan produk hukum Putusan. Jika Pemohon tidak puas maka upaya hukumnya adalah Banding dan Kasasi. Kata Kunci :Pengadilan Agama, Wali Adhal dan Keadila

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 29 Jan 2020 06:32
Last Modified: 29 Jan 2020 06:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15731

Actions (login required)

View Item View Item