PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) BERDASARKAN PERMA NO.2 TAHUN 2015 (STUDI KASUS PUTUSAN NO.02/Pdt.G.S/2018/PN.Slw)

Rofikoh, Nur Fatikhatur (2019) PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA (SMALL CLAIM COURT) BERDASARKAN PERMA NO.2 TAHUN 2015 (STUDI KASUS PUTUSAN NO.02/Pdt.G.S/2018/PN.Slw). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (985kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (975kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (317kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (976kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (171kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (973kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (406kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)

Abstract

Penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan masih menjadi pilihan utama, namun dalam memeriksa dan memutus pengadilan masih tidak efektif dan efisien sehingga menimbulkan penumpukan perkara di Mahkamah Agung.Menyadari hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana.Gugatan sederhana dimaksudkan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.Gugatan sederhana diterapkan secara khusus bagi sengketa wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara No.02/Pdt.G.S/2018/PN.Slw serta untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Perma Nomor 2 Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Slawi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Slawi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dimana pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui gugatan sederhana terbagi menjadi 8 (delapan) tahap, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan. Hakim dalam menjatuhkan putusan juga sesuai dengan fata-fakta yang terungkap di dalam proses persidangan, namun setelah dilakukan penelitian di lapangan maka terdapat kendala dalam penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2015 antara lain, awamnya para pihak mengenai tata cara penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana, terkait masalah domisili terhadap para pihak yang berperkara, dan jangka waktu penyelesaian yang hanya 25 hari. Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Perdata, Gugatan Sederhana, Perma Nomor 2 Tahun 2015.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 27 Jan 2020 07:34
Last Modified: 27 Jan 2020 07:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15675

Actions (login required)

View Item View Item