Simarmata, Marice (2019) Rekonstruksi Hukum Kesehatan Tentang Kewenangan Bidan Di Praktik Mandiri Bidan Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (863kB) |
|
Text
Daftarisi.pdf Download (210kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (13kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (242kB) |
|
Text
babI.pdf Download (1MB) |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (451kB) |
|
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (391kB) |
|
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (698kB) |
|
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (582kB) |
|
Text
babVI.pdf Restricted to Registered users only Download (100kB) |
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (310kB) |
Abstract
Kesehatan adalah hak asasi manusia yang mendasar melalui pelaksanaan pembangunan kesehatan yang komprehensif oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Bidan adalah salah satu jajaran terdepan profesional kesehatan yang memberikan layanan kepada ibu, bayi, anak-anak, keluarga berencana. Layanan kebidanan dilakukan oleh bidan mulai dari layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan observasi, telaah buku, wawancara dengan Bidan, Pengurus Cabang/ Pengurus Daerah/ Pengurus Pusat dan Dinas Kesehatan, yang dilakukan mulai bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan Mei 2018 di berbagai Kota Kabupaten di Sumatera Utara dan di Indonesia, diketahui bahwa masih banyak ditemukan Praktik Mandiri Bidan (PMB) yang melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, yakni masih ada bidan tidak memiliki ijin yang masih berlaku, fasilitas dan sarana prasana yang belum memenuhi syarat dan terkadang di PMB melaksanakan pelayanan di luar wewenangnya. Secara kompetensi juga masih ditemui bidan yang berpendidikan di bawah D3. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan, Bidan yang boleh memberikan pelayanan Praktik Mandiri Bidan minimal berpendidikan Diploma III Kebidanan. Paradigma yang digunakan adalah paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis empiris. Sifat penelitian bersifat eksplanatoris, yaitu penelitian dengan mengkaji beberapa sumber hukum tentang Peraturan Perundang-undangan. Bagi Bidan di PMB dengan kenyataan di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan social legal research. Teknik pengumpulan data, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara Studi Dokumen, Kuesioner dan Wawancara dengan cara tehnik Purposive non Random Sampling. Teori baru dalam penulisan ini adalah Teori Pelayanan Kesehatan Terintegrasi di Praktik Mandiri Bidan yang berkeadilan. Beberapa hal yang harus direkonstruksi antara lain: Pasal 18 dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2017 dan penambahan ayat dalam Pasal 30 UU No. 36 Tahun 2009, Permenkes No. 97 Tahun 2014 dengan disertai alasan rekonstruksi. Kata Kunci: Wewenang Bidan, nilai keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 07:28 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 07:28 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15663 |
Actions (login required)
View Item |