Rekonstruksi Konsep Keadilan Dalam Penetapan Nafkah Mantan Istri Bagi Pegawai Negeri Sipil

Rifai, Rifai (2019) Rekonstruksi Konsep Keadilan Dalam Penetapan Nafkah Mantan Istri Bagi Pegawai Negeri Sipil. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (733kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (288kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (201kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (238kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (777kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (349kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babVI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (397kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (104kB)

Abstract

Ketidakadilan dalam pembebanan nafkah pada Pasal 8 PP 10/1983 Jo. PP 45 /1990 karena PP tersebut sangat dipengaruhi oleh pemerintah yang yang berkuasa saat itu (otoriter) sehingga melahirkan produk hukum Konservativ /elitis, hukum sebagai alat Politik, alat Pemerintah, hukum bersifat tertutup karena peran dan partisipasi masyarakat kecil. Pada era Reformasi Ketentuan Kedua PP tersebut menjadi tidak relevan. Tujuannya Pasal 8 PP10/1983 Jo. Pasal 16 PP 45 /1990 untuk mencegah perceraian bagi PNS dan melahirkan hukum yang diskriminatif serta ketidakadilan. Kedua PP tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, nilai-nilai dasar yang hidup dan berkembang ditengah – tengah masyarakat ( hukum Islam) yang sesuai pancasila sebagai grundnorm, UUDNRI 1945 Pasal 28D Jo. Pasal 29 dan prinsip Negara demokratis modern ( welfare state/) harapan Pasal tersebut untuk kelancaran tugas kedinasan PNS dan sebagai sarana meningkatkan disiplin PNS. Namun kedua Pasal dari kedua PP secara substansial mempersulit pernikahan dan perceraian PNS seperti (UUP) karena membatasi perkawinan dan perceraian PNS dengan pesyaratan yang ketat, hal ini yang menarik penulis mengangkat judul Reknstruksi Konsep Keadilan Dalam Penetapan Nafkah Mantan Istri Bagi Pegawai Negeri Sipil, Tujuan Penelitian ini 1).Untuk mendeskripsikan dan menganalisis Latarbelakang Dan Tujuan Penetapan Pembebanan Sepertiga Gaji suami kepada Mantan Istri Pasca Perceraian. 2). Untuk menjelaskan dan menganalisis apakah penetapan Pembebanan Sepertiga Gaji Pegawai Negeri Sipil kepada mantan Istri itu Sudah Sesuai Dengan Prinsip Keadilan. 3). Konstruksi Pembebanan Nafkah Suami Kepada Mantan Istri yang Ideal kedepan. Penelitian ini menggunakan metode legal Constructivism dengan paradigma non -positivistik (ontologis, efistimologis dan aksiologi dimana penulis sebagai fasilitator). Dengan pendekatan Sosio-Legal research, dan menggunakan sumber data primair dan sekundair, bahan hukum primair, bahan hukum sekundair dan bahan non hukum ( tersier). Hasil Penelitian 1). Kedua Pasal dari Kedua PP tersebut termasuk hukum Konservativ /elitis hukum sebagai alat Politik, alat Pemerintah yang bertujuan untuk mempersulit perkawinan dan perceraian PNS. 2). Penetapan Nafkah pada kedua PP tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan bertentangan dengan Falsafah Bangsa yaitu, Pancasila, dan hukum yang lebih tinggi yaitu UUDNRI 1945 Pasal 28 D , Pasal 29 Jo. Pasal 41 UUP Jo. Pasal 149-160 KHI 3). Rekonstrksi Pasal 8 PP 10/1983 (The Prinsiple of Contra legem dan The Prinsiple of Compendium Preijer). Sehingga menjadi a).Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri qobla aldukhul.b).Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba`in atau nusyu>z dan dalam keadaan tidak hamil.c.Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya,dan separoh apabila qobla al-dukhu>l. d.memeberikan biaya hadhanah untu kanak-anaknya yang belum mencapai umur 21tahun. Rekonstruksi Pasal 16 PP 45 tahun 1990 menjadi 1). Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.2).Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gajiberkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.3).Dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. Saran Penelitian. Pemerintah / Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera merevisi atau mengamandemen Pasal 8 ayat 1,2 dan 3 Jo. Pasal 16 PP Nomor 45 tahun 1990 karena aturan tersebut tidak dikenal dalam Islam dan memberatkan. Kata Kunci Keadilan, Nafkah Pasca Perceraian, PNS.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Jan 2020 06:51
Last Modified: 27 Jan 2020 06:51
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15610

Actions (login required)

View Item View Item