TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DINI DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi kasus di Pengadilan Agama Semarang)

Hauro, Hawwa (2019) TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DINI DAN AKIBAT HUKUMNYA (Studi kasus di Pengadilan Agama Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (859kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (147kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (20kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (156kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (235kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (244kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (271kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (167kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) latar belakang terjadinya perkawinan dini dan akibat hukumnya; 2) pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan ijin perkawinan dini di Pengadilan Agama Semarang; dan 3) dasar hukum bagi hakim dalam mengabulkan permohonan ijin perkawinan dini di Pengadilan Agama Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis yaitu melihat atau memandang sesuatu hal dari aspek atau dari segi hukum, sedangkan sosiologis adalah segala sesuatu yang ada dan terjadi dari dalam kehidupan bermasyarakat. Jenis penelitian deskriptif, data yang digunakan data primer dan data sekunder, metode pengambilan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan melakukan studi keperpustakaan. Hasil penelitian adalah: 1) Latar belakang terjadinya perkawinan dini dan akibat hukumnya ada dua, pertama faktor internal yaitu kemauan sendiri dan rendahnya tingkat pendidikan yang berakibat minimnya pengetahuan tentang masalah perkawinan yang berimplementasi pada rendahya tingkat kesadaran arti penting lembaga perkawinan, kedua faktor eksternal yaitu perjodohan, orangtua, lingkungan, ekonomi, dan agama; 2) Pertimbangan hakim untuk menerbitkan surat dispensasi perkawinan yaitu berdasarkan pertimbangan pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan hanya berdasarkan kaidah fiqihiyyah yakni “menghindari kemudharatan (kerusakan) lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan”. Namun hakim juga harus melihat dari kemampuan kesiapan mereka untuk membina rumah tangga, dan dalam pertimbangan hakim juga harus mendasarkan pada ketentuan syara’. 3) Dasar hukum bagi hakim dalam mengabulkan permohonan ijin perkawinan dini di Pengadilan Agama Semarang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 yang menerangkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria telah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya 16 tahun. Pada ayat (2) menyatakan calon yang belum 21 tahun harus ada izin dari orangtua. Keyword: perkawinan dini akibat hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2020 07:29
Last Modified: 24 Jan 2020 07:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15548

Actions (login required)

View Item View Item