library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

Tinjauan Terhadap Permohonan Hak Dengan Alas Hak Buku C Desa Hilang Secara Massal Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang

Detail Tugas Akhir

Tinjauan Terhadap Permohonan Hak Dengan Alas Hak Buku C Desa Hilang Secara Massal Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang

SETIYANI, RINA BUDI (2019) Tinjauan Terhadap Permohonan Hak Dengan Alas Hak Buku C Desa Hilang Secara Massal Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
Daftarisi.pdf
PDF
Text
publikasi.pdf
PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
babI.pdf
PDF
Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (542kB)
PDF
Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (316kB)
PDF
Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (296kB)
PDF
Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (81kB)
PDF
Text
daftar_pustaka.pdf
PDF
Text
lampiran.pdf

Abstract

Fungsi dari penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk memberikan alat
bukti kepemilikan tanah (sertipikat) ditujukan untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Pasal 19 ayat 2
huruf c, Pasal 23. 32, dan 38 UUPA jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 32 PP 24
Tahun1997 tentang pendaftaran tanah, menyiratkan bahwa Sertipikat Hak Atas
Tanah akan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemegang
hak yang namanya tercantum dalam sertipikat. Permohonan hak pertama kali
dilakukan melalui konversi hak tanah adat menjadi hak milik memerlukan
pencantuman alat bukti berupa registrasi Desa ( Buku C Desa ). Dalam
pengkorvesian tanah milik adat Buku C Desa dan kutipannya yakni Letter C dapat
disebut sebagai tanda bukti hak. Letter C memuat data asal usul tanah serta
catatan peralihan yang terjadi hingga sebelum 24 September 1960. PP No. 24
Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 24 tentang Alat Bukti, maka dapat
dinyatakan bahwa buku C Desa beserta kutipannya Letter C Desa mempunyai
kedudukan sebagai alat bukti pembayaran pajak dan mempunyai kekuatan hukum
sebagai alas bukti permohonan hak atas tanah. Peristiwa hilangnya buku C Desa
di Desa Duren berakibat pada hilangnya kepastian mengenai obyek, subyek,
maupun kepastian mengenai status hak atas tanahnya dan tentunya akan
menimbulkan permasalahan terhadap kekuatan alat bukti permohonan hak atas
tanah. Dari hal tersebut dirumuskan permasalahan bagaimanakah dampak
hilangnya buku C Desa terhadap hak-hak atas tanah masyarakat di Desa Duren
yang letter C nya hilang ? Bagaimanakah jaminan kepastian hukum bagi
pemegang hak atas tanah adat di Desa Duren dan proses permohonan pendaftaran
tanah bagi mereka yang buku C Desanya hilang.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam tesis ini adalah yuridis empiris
dengan pendekatan sosio legal research, lokasi penelitian di Desa Duren Kecamatan
Sumowono Kabupaten Semarang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang,.
Menggunakan 2 (dua) sumber data yaitu data primer dan data sekunder dengan tehnik
pengumpulan data dilakukan melalui penelahahan data yang diperoleh dalam peraturan
perundang-undangan, buku teks, jurnal, hasil penelitian, ensiklopedi, bibliografi, indeks
kumulatif dan lain-lain dan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian terhadap permohonan hak atas tanah dengan alas bukti buku C
Desa hilang di Desa Duren adalah bahwa meskipun buku C Desa telah hilang tetapi tidak
dapat menggugurkan hak masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah
yang dimilikinya menjadi Hak Milik. Melalui Undang – undang, Negara telah menjamin
kepastian hukum bagi warga masyarakat Desa Duren Kec Sumowono dalam proses
pendaftaran hak miliknya meskipun Buku Letter C Desa yang dimilikinya telah hilang.
Jaminan kepastian hukum tersebut menjamin secara luas dan umum bagi warga
masyarakat yang melakukan proses pengajuan pendaftaran tanah dapat dilakukan
sebagaimana mestinya sehingga hak – haknya sebagai masyarakat dan warga negara
terpenuhi.
Kata kunci: Hak Atas Tanah, Buku C Desa, Jaminan Kepastian Hukum

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints