Nurfitriana, Dwi (2019) ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA YANG DIBATALKAN OLEH PUTUSAN HAKIM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (528kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (89kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Download (184kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (187kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (612kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (262kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) |
|
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (472kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (96kB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan. Dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta-akta otentik tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan materil agar tidak dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan hukum yang dilakukan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibuat oleh PPAT sebagai pejabat umum dan untuk mengetahui aspek hukum tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta yang dibatalkan oleh putusan hakim. Penulisan ini jika dilihat dari tujuannya menggunakan metode pendekatan hukum yuridis empiris dan jenis penelitian deskribtif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu perundang-undangan yang dikaji dan literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan tanggung jawab PPAT serta putusan dalam perkara tanggung jawab PPAT. Berdasarkan penulisan ini diperoleh hasil bahwa pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibuat oleh PPAT sebagai pejabat umum yaitu pertanggung jawaban secara administatif dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan tidak hormat sesuai pelanggaran yang dilakukan, secara perdata jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka harus mengganti kerugian dan secara pidana jika melanggar ketentuan yang ada dalam KUHP maka PPAT dapat dikenai pertanggungjawaban secara pidana berupa penjara. Tanggung jawab PPAT secara admistratif PPAT dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pasal 28 ayat (2), tanggung jawab secara perdata PPAT yang melakukan kelalaian dalam pembuatan akta dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka wajib mengganti kerugian, akta dibatalkan karena cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dan tanggung jawab secara pidana terbukti bersalah melanggar perbuatan yang dilarang dalam unsur-unsur pidana, terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana pada Pasal 263 ayat (1) KUP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP melakukan tindak pidana “membantu melakukan pemalsuan surat beberapa kali.” dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Kata Kunci : Tanggung Jawab; PPAT; Akta; Putusan Hakim
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 23 Jan 2020 06:44 |
Last Modified: | 23 Jan 2020 06:44 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15425 |
Actions (login required)
View Item |