STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA PADA UMUMNYA DENGAN HUKUM ACARA PADA ISLAM MELALUI PENDEKATAN YURIDIS - NORMATIF

Pangestuti, Cahyaningtyas (2019) STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA PADA UMUMNYA DENGAN HUKUM ACARA PADA ISLAM MELALUI PENDEKATAN YURIDIS - NORMATIF. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (824kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (187kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (166kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (57kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (117kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (510kB)
[img] Text
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (72kB)

Abstract

Adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan hukum anatar pihak yang satu dengan pihak lainnya akan berguna untuk mencegah timbulnya permasalahan yang ada di masyarakat. Hukum positif yang ada di masyarakat digunakan penguasa untuk menciptakan rule of law, sehingga hubungan hukum yang ada di masyarakat dapat dapat terjalin dengan baik. Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan keakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Hukum positif sendiri berguna unttuk mengatur antara dua pihak baik orang dengan orang, orang dengan perusahaan, maupun perusahaan dengan perusahaan. Negara kita adalah negara Indonesia yang dimana merupakan negara kesatuan berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945) dimana kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat sepenuhnya (Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945). Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka. Sumber ajaran masyarakat, realitas hukum masyarakat, sejarah pertumbuhannya, dan perkembangan hukum di Indonesia, dikenal dengan adanya beberapa teori berlakunya hukum Islam. Megenai hubungan hukum Islam dengan hukum nasional, terlihat bahwa hukum Islam berada di dalam hukum nasional Indonesia yang disebut teori eksistensi. Ini terbukti adanya penghormatan yang besar dan asasi dari negara kepada agama dan hukum agama dalam praktik kehidupan bernegara dan berbagai perundang-undangan nasional. Tujuan yang diberikan adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme hukum acara perdata pada umumnya dan pada hukum acara perdata Islam serta titik persamaan dan perbedaan diantara keduanya. Metodologi yang digunakan adalah metodologi dalam ilmu hukum, mengingat objek kajian adalah mengenai mekanisme beracara pada pengadilan negeri dan pengadilan agama serta perbedaan antara kedua mekanisme tersebut yang dibahas secara yuridis-normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dari hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa mekanisme beracara di dalam pengadilan umum dan pengadilan agama secara umum dapat dikatakan sama, yang membedakan adalah dasar hukum yang digunakan dimana pada pengadilan agama ada peraturan tambahan yang mengatur lebih khusus, kemudian dari kewenagan absolut dan relatifnya, perkara yang dapat diadili di masing-masing pengadilan serta beberapa perbedaan lainnya. Kata kunci : Beracara Perdata, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:21
Last Modified: 23 Jan 2020 06:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15383

Actions (login required)

View Item View Item