PERWUJUDAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Perkara No 1/Pdt.G.S/2017PN.PKL Di PN Pekalongan)

Narusi, Arda Nasfi (2019) PERWUJUDAN ASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Perkara No 1/Pdt.G.S/2017PN.PKL Di PN Pekalongan). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (713kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (183kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (56kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (625kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (221kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (222kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (306kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (519kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (9MB)

Abstract

Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui khateristik khusus penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara biasa, 2) untuk mengetahui peran pengadilan dalam menyelesaikan cara gugatan sederhana di Pengadilan Negri Pekalongan berdasarkan PERMA NO 2 Tahun 2015. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis. Pelaksanaan penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara kepada Bapak Hakim I Gusti Made Juliartawan,S.H.,M.H salah satu hakim di PN Pekalongan Kelas 1B. Tata cara penyeleaian gugatan sederhanaa dalam pemeriksaan perkaranya tidak terlalu banyak berbeda dengan acara perdata pada biasanya. Dalam gugatan sederhana tidak adanya replik dan duplik, para pihak dianjurkan tidak mengguganakan jasa kuasa hukum atau advokat, hal tersebut berjutuan agar dalam proses gugatan sederhanaa tersebut berlangsung cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam gugatan sederhana upaya hukum yang dapat diajukannya adalah keberatan.Upaya keberatan akan diperiksa oleh hakim majelis di pengadilan negri yang sama bukan hakim tunggal, Pengajuan keberatan tersebut dalam waktu 7 hari, hari yang dimaksud adalah hari kerja. Dengan adanya PERMA NO 2 Tahun 2015, bisa membantu untuk menguranginya tungakan perkara yang ada di pengadilan dan kasus – kasus yang diajuknnya melalui gugatan sederhana dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya tidak mahal, hal tersebut memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Kata Kunci : Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan , gugatan sederhana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:02
Last Modified: 23 Jan 2020 06:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15343

Actions (login required)

View Item View Item