Kedudukan Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Andimiharja, Deni Lesmana (2019) Kedudukan Tanah Timbul Di Wilayah Pesisir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (518kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (85kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (86kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (329kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (209kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (72kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (83kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (81kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan tanah timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional dan untuk mengetahui dan memahami pengelolaan tanah timbul dalam upaya penataan kembali wilayah pantai berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun2014. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder, dan data tersier yang dapat menunjang pengkajian, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analistis. Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan, bahwa kedudukan tanah timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional adalah termasuk tanah negara. Hal ini, karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu hak apapun sehingga negara sebagai organisasi tertinggi yang mendapat amanat dari konstitusi menguasai, pengaturan, peruntukan, penggunaan tanah timbul. Pengelolaan tanah timbul dalam upaya penataan kembali wilayah kawasan pesisir dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang melalui tahapan penataan dan perencanaan, formulasi, implementasi, dan evaluasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak sebagai dasar hukum untuk melakukan kebijaksanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah pesisir yang timbul karena gejala alam ataupun karena perbuatan manusia. Dalam program pembangunan nasional sekarang ini pemantapan kerangka landasan dalam perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah perlu lebih ditingkatkan dengan menyusun piranti lunaknya yang berupa peraturan pelaksanaan undang-undang tata ruang dan tata guna tanah di tingkat nasional maupun daerah. Kedudukan tanah timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional adalah termasuk tanah negara. Hal ini, karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu hak apapun sehingga negara sebagai organisasi tertinggi yang mendapat amanat dari konstitusi menguasai, pengaturan, peruntukan, penggunaan tanah timbul. Adapun tanah timbul dapat dikategorikan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara, karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu hak apapun, sehingga negara sebagai subjek hukum publik yang mendapat amanat dari konstitusi untuk menguasai dan mengatur peruntukan penggunaan tanah timbul. Pengelolaan tanah timbul dalam upaya penataan kembali wilayah kawasan pesisir dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang melalui tahapan penataan dan perencanaan, formulasi, implementasi, dan evaluasi Kata kunci : Tanah timbul, pengelolaan, wilayah pesisir.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:02
Last Modified: 23 Jan 2020 06:02
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15342

Actions (login required)

View Item View Item