TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 2004/Pdt.G/2017/PA.Smg)

KRISTIANI, DEWI (2019) TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 2004/Pdt.G/2017/PA.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (922kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (922kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (675kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (433kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (273kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (394kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (234kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)

Abstract

Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya pemalsuan identitas. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian di Pengadilan Agama Semarang tentang “Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas ”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Nomor 2004/Pdt.G/2017/PA.Smg; 2) Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Semarang. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian di dapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Pemohon dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Pemohon maka Pemohon mengajukan alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti tersebut berupa bukti surat fotokopi kutipan akta nikah, dan para saksi, dan gugatan yang diajukan oleh Pemohon tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon maka pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh Pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU perkawinan dan Pasal 72 ayat (1) KHI, selain itu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3), selain peraturan hukum tersebut hakim juga merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fiqih. Terhadap keduanya implikasi hukumnya yaitu perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan. Dan terhadap Pemohon yaitu status hukum Pemohon menjadi perawan. Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Jan 2020 07:30
Last Modified: 22 Jan 2020 07:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15260

Actions (login required)

View Item View Item