Efektifitas Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Kabupaten Kudus

Subkhan, Subkhan (2019) Efektifitas Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Kabupaten Kudus. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (847kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (650kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (13MB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (31MB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (29MB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (895kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (2MB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (3MB)

Abstract

Terorisme adalah suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” atau ”extraordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai ”kejahatan terhadap kemanusiaan” atau ”crime against humanity”. Efektifitas pemberatantasan tindak pidana terorisme dapat berjalan maksimal bilamana mampu mengurai secara detail berbagai kompleksitas penyebab, faktor dan motif para pelaku. Pencegahan tindak pidana terorisme di Kabupaten Kudus dilakukan dengan suatu kebijakan hukum untuk menutup celah hukum atas perundang-undangan yang ada, yaitu tidak adanya aturan pencegahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dan tidak adanya batasan yang jelas atas pengertian radikal terorisme yang menjadi objek hukum pencegahan tindak pidana terorisme di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa efektifitas pengaturan pencegahan tindak pidana terorisme, mengetahui kendala serta mencari solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis berdasar data empiris didukung data sekunder yang dikaji dengan metode analisis kualitatif. Teori yang digunakan untuk menganalisa adalah Teori Penegakan Hukum menurut GP Hoefnagels yang dikutip Barda Nawawi Arif dan Teori Efektifitas Hukum menurut Soerjono Sukanto. Hasil penelitian : 1) Pencegahan tindak pidana di Kabupaten Kudus dilakukan dengan kebijakan hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang pencegahan tindak pidana secara umum (lex generalis) dan konsep hukum kepolisian serta program kepolisian. (2) Ditemukan faktor penyebab yang menjadi kendala dalam pencegahan tindak pidana terorisme yaitu tidak diaturnya pencegahan tindak pidana terorisme pada UU No. 15 Tahun 2003, dan tidak dijelaskannya pengertian radikal terorisme yang menjadi objek hukum dalam pencegahan tindak pidana terorisme pada UU No. 5 Tahun 2018. 3) Ditemukan solusi yang efektif dan sudah dilaksanakan di Kabupaten Kudus serta sudah terbukti dapat membentengi masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme dan dapat menetralisir paham radikal terorisme beberapa exs nara pidana teroris yang ada di Kabupaten Kudus. Kata kunci : Tindak Pidana Terorisme, Pencegahan, dan Solusi Efektif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 21 Jan 2020 06:00
Last Modified: 21 Jan 2020 06:00
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15145

Actions (login required)

View Item View Item