STUDI PENGELOLAAN HARTA WAKAF BADAN KESEJAHTERAAN MASJID KABUPATEN DEMAK
Berkas Tugas Akhir
BabII.pdf
Restricted to Registered users only
BabIII.pdf
Restricted to Registered users only
BabIV.pdf
Restricted to Registered users only
BabV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Wakaf sejatinya upaya dalam melaksanakan ibadah yang pahalanya tidak pernah putus sampai kapanpun, kecuali jika harta wakaf itu memiliki masa tertentu. Dalam sebuah pengelolaan wakaf harta wakaf terkadang ada yang menggunakan metode/ model pengelolaan konsumtif (siap pakai), ada yang menggunakan metode/ model pengelolaan secara produktif. Dalam pengelolaan yang dilaksanakan oleh Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Demak, model yang digunakan masih cenderung kepada pengelolaan konsumtif yang mana hasil dari pengelolaannya hanya diperuntukan utnuk perawatan Masjid-masjid se-Kabupaten Demak.
Sebetulnya peran BKM Kabupaten Demak dalam melakukan pengelolaan harta wakaf memiliki peranan yang sangat amat penting dalam mensejahterakan ekonomi umat, upaya yang bias dilakukan dengan cara melakukan dengan sistem pengelolaan secara produktif. Seperti mentasarufkan sebagian harta wakaf yang dikelola untuk membangun balai pertemuan (hall balairoom), KJKS, supermarket/minimarket, atau POM bensin. Dengan cara seperti ini BKM lebih bisa menciptakan lapangan kerja untuk mensejahterakan umat.
Kata kunci : Pengelolaan, Harta Wakaf, BKM.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
