"KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK/2017/PN.Smg. ) "

FABILAH, MUH. (2018) "KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK/2017/PN.Smg. ) ". Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (255kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (167kB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (422kB)
[img] Text
babII.pdf

Download (634kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (634kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (249kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (248kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana formil terhadap bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi dalam tindak pidana korupsi Serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK /2017/PN Smg. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian derskriptif, yaitu suatu penelitian untuk mendapatkan saran - saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Pertimbangan hakim menilai kekuatan alat bukti saksi dalam Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian Negara pada putusan Pengadilan Nomor : 90/Pid-TPK /2017/PN Smg, adalah sah karena telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materiilnya sebagai alat bukti saksi, Serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK /2017/PN Smg. dalam membuktikan kesalahan terdakwa yaitu dengan terpenuhinya batas minimum pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang - kurangnya dengan dua alat bukti yang sah berupa saksi dan keterangan ahli. Penjatuhan pidana 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa hanya untuk mempertanggungjawabkan secara yuridis atas Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci : Pembuktian, keterangan saksi, Tindak Pidana Korupsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 13 Nov 2019 02:24
Last Modified: 13 Nov 2019 02:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/13154

Actions (login required)

View Item View Item