TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR BPR PRATAMA DANA ABADI KABUPATEN SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN KREDIT BERMASALAH

UTOMO, MUHAMMAD DWI PUTRA (2018) TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR BPR PRATAMA DANA ABADI KABUPATEN SEMARANG DALAM MENYELESAIKAN KREDIT BERMASALAH. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (605kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (83kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (59kB)
[img] Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (26kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (141kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (221kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (184kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (70kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (91kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (418kB)

Abstract

Perbankan merupakan bentuk kegiatan yang digeluti sebagian masyarakat Indonesia karena sangat berpengaruh di kehidupan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan pada Pasal 5 ayat 1 bahwa bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Dalam kasus perbankan sering terjadi kredit yang bermasalah, karena faktor internal dan eksternal dari pihak nasabah maupun BPR tersebut. Dalam hal ini, kedudukan direktur BPR. Pratama Dana Abadi dalam menyelesaikan kredit bermasalah sangatlah penting karena direktur mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk memimpin dan mengambil keputusan dalam sebuah kasus yang terdapat dalam perusahan yang dipimpin tersebut. Dalam penulisan skripsi ini, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui mengenai tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Direktur BPR Pratama Dana Abadi Kabupaten Semarang dalam menyelesaikan kredit yang bermasalah dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh Direktur BPR Pratama Dana Abadi Kabupaten Semarang dan untuk mengetahui solusi penyelesaian kredit yang bermasalah. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu tidak hanya melihat dari sudut peraturan saja namun juga melihat penegakan hukum di masyarakat yang berkaitan dengan cara direktur menangani kredit bermasalah. Berdasarkan penelitian yang diperoleh bahwa dalam hal ini mengenai Tugas dan Tanggung jawab direktur BPR. Pratama Dana Abadi Kabupaten Semarang dalam menyelesaikan kredit bermasalah Berdasarkan pasal 92 ayat 2 undang-undang no 40 tahun 2007 mengatur tentang perseroan terbatas, bahwa cara direktur menyelesaikan kredit bermasalah yaitu sudah sesuai dengan SOP (Standar Oprasional Prosedur) yang berlaku di bank tersebut serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan kredit bermasalah BPR Pratama Dana Abadi antara lain yaitu faktor internal dan faktor eksternal akan tetapi terdapat solusi untuk menyelesaikan hambatan tersebut. Hendaknya penyelesaian kredit macet pada BPR. Pratama Dana Abadi Kabupaten Semarang, yang telah berjalan baik supaya lebih ditingkatkan pelayanannya agar para calon debitur dan debitur BPR. Pratama Dana Abadi dapat merasakan bahwa penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan BPR. Pratama Dana Abadi benar-benar merupakan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada debiturnya. Kata Kunci : Direktur, Bank Perkreditan Rakyat, Kredit Bermasalah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 11 Nov 2019 02:53
Last Modified: 11 Nov 2019 02:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12975

Actions (login required)

View Item View Item