MUSTAGHFIRIN, MUHAMMAD (2018) SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOTIKA DAN OBAT ATAU BAHAN BERBAHAYA (NARKOBA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Demak). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (188kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (341kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (594kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (386kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (90kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (710kB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (227kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (184kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (292kB) | Preview |
Abstract
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/obatan berbahaya. Selain “narkoba” istilah lain yang diperkenalkan khususnya Kementerian Kesehatan adalah Napza yang merupakan singkatan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Narkoba di indonesia merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara demikian, diminum, dihirup, suntik, intervena, dan sebagainya. Narkoba adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya. Obat-obatan yang ada dipasaran atau menurut saran dokter itu baik untuk kita gunakan dan bisa dibeli oleh masyarakat umum, merupakan obat yang legal atau sah. Namun ada kalanya tidak legal jika menggunakan obat-obat tersebut dengan cara yang tidak sesuai atau memebelinya dari orang yang menjualnya secara illegal. Pengedar adalah seseorang yang menjadi penjual Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (Narkoba) kepada orang-orang yang berada dilingkungan sekitarnya. Sedangkang Pengguna adalah seseorang yang menjadi korban dari pemakaian Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (Narkoba) yang dirugikan dari perbuatannya sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode yuridis sosiologis. Pendekan Yuridis Sosiologis yaitu di dalam menghadapi permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi didalam masyarakat. Dalam menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan guna memperoleh data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara tidak terarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan oleh para majelis hakim selalu melihat dari faka-fakta persidangan dan melihat bukti-bukti yang berikan oleh para penyidik dari kejaksaan. Sanksi pidana yang dijatuhkan bisa berat dan ringan, semua itu tergantung dari para majelis hakim yang memimpin dan dari kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan. Hukuman yang dijatuhkan berfairasi ada yang dijatuhi hukuman penjara dan juga rehabilitasi. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pengedar, Pengguna
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 01:41 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 01:41 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12253 |
Actions (login required)
View Item |