PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA OJEK ONLINE SAAT TERJADI KECELAKAAN DI JALAN RAYA (STUDI KASUS DI PT. GOJEK INDONESIA – SEMARANG)

Dwiputra, Timur Yulinardo (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA OJEK ONLINE SAAT TERJADI KECELAKAAN DI JALAN RAYA (STUDI KASUS DI PT. GOJEK INDONESIA – SEMARANG). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (167kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (266kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (245kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (859kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (403kB) | Preview

Abstract

Salah satu bentuk aplikasi yang berhasil dirancang dan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di Indonesia adalah aplikasi yang menawarkan layanan jasa transportasi dengan sepeda motor (ojek) yang disebut dengan “Go-Jek”. Dibalik kemudahan yang diberikan, kehadiran Go-Jek menuai kontra dari berbagi pihak, khususnya dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Gojek dianggap membahayakan pelanggannya dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disingkat UU LLAJ). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna layanan jasa ojek online saat terjadi kecelakaan di jalan raya dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap pengguna layanan jasa online saat terjadi kecelakan di jalan raya. Penelitian dilakukan melalui metode yuridis empiris yang berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dengan menggunakan metode analisa data deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukan bahwa : 1) Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan jasa ojek online saat terjadi kecelakaan di jalan raya dibedakan menjadi 2 yaitu hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif berdasarkan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan “pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi”. Perlindungan hukum represif dengan cara PT. Gojek Indonesia maupun PT. Asuransi Allianz Indonesia menunjukkan bahwa bagi pengguna jasa Go-Jek khususnya Go-Ride yang dipesan melalui via aplikasi berhak mendapatkan perlindungan asuransi yang secara langsung di-cover oleh PT. Asuransi Allianz Indonesia. 2) Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pengguna layanan jasa ojek online saat terjadi kecelakan di jalan raya adalah sepeda motor tidak diakui dan tidak termasuk dalam cakupan angkutan orang sebagai kendaraan angkutan umum, sehingga menunjukkan suatu pertentangan antara ketentuan dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut dengan apa yang telah diterapkan oleh ojek online dalam mengoperasikan kegiatannya. Upaya penumpang untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila penumpang tersebut mengalami kecelakaan, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi berupa santunan dari PT GO-JEK, karena dalam syarat dan ketentuan PT GO-JEK menyebutkan bahwa GO-JEK Indonesia memberikan santunan musibah kecelakaan kepada seluruh pelanggan GO-JEK yang menggunakan layanan GO-RIDE. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ojek Online, Kecelakaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:41
Last Modified: 30 Apr 2019 01:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12237

Actions (login required)

View Item View Item