SULFIANA, H (2014) PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR ALTERNATIF ARBITRASE TERHADAP KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Cover.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (177kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (245kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (219kB) | Preview |
Abstract
Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of de rechtvordering. Pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999. UU No. 30/1999) berusaha mengatur semua aspek baik hukum acara maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang meliputi aspek arbitrase nasional dan internasional. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Mekanisme dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Alternatif Arbitrase Terhadap Kegiatan Bisnis di Indonesia (2) Bagaimanakah Tingkat Efektivitas dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Alternatif Arbitrase Terhadap Kegiatan Bisnis di Indonesia. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis Normatif, dengan Spesifik Penelitian bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data berupa mengajukan daftar pertanyaaan ke BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan Pencarian literatur di Perpustakaan dan Internet. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian yang di susun secara sistematis, logis dan rasional, kemudian data tersebut dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik dari arbitrase yang cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Kata kunci : Penyelesaiaan Sengketa, Arbitrase, Kegiatan Bisnis.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:20 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:20 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1222 |
Actions (login required)
View Item |