ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN

MIZAN, MUHAMMAD LAZUARDI AZRA (2018) ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (360kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (514kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (454kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (265kB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan hukum positif yang mengatur tata laksana perkawinan di Indonesia khususnya bagi warga negara yang beragama Islam. UUP bagian dari politik hukum nasional, untuk memberi ruang tertib hukum dan kepastian hukum dalam setiap peristiwa perkawinan, sisi lain UUP memberi jaminan serta melindungi kaum wanita dari ketidak pastian pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing dari kepercayaannya itu serta setiap pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku, sebagai mana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2). Keberadaan UUP masih membawa pemikiran dan problem dalam pelaksanaannya, khususnya persepsi tentang sahnya perkawinan yang dihubungkan dengan keharusan untuk dilakukan pencatatan oleh petugas pencatat nikah. Fakta lain UUP, mengandung represi dari akibat yang tidak dilakukan pencatatan pada setiap perkawinan tersebut, yang mana UUP dalam Pasal 43 ayat (1) menegaskan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. UUP Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) menimbulkan persepsi dan potensi merugikan hak kemanusiaan anak yang lahir diluar perkawinan, hak kemanusiaan tersebut berupa hak keperdataan dan hak hukum administrasi kependudukan. Keberadaan UUP khususnya Pasal tersebut, telah menimbulkan upaya Judicial Review dengan putusan perkara Nomor: 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 27 Februari 2012, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 43 ayat (1) yang dalam putusan tersebut mengalami perubahan, dengan memberi ruang hak keperdataan anak melekat pada ibu dan keluarga ibunya, serta ayah biologisnya serta kelurga ayahnya. Implementasi hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 27 Februari 2012 terhadap kedudukan anak luar kawin dalam hak keperdataan tersebut bersifat sempit dan sederhana, hak keperdataan tersebut terbatas menyangkut nafkah anak, hak pendidikan, kesehatan, serta hak sosial lainnya, tetapi tidak menyangkut masalah hak keperdataan yang bersifat fiqih seperti nasab dan hak waris mewaris. Kata Kunci : Pututsan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Kedudukan Hukum, Anak Lahir Diluar Perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:01
Last Modified: 30 Apr 2019 02:01
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12172

Actions (login required)

View Item View Item