REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KENDERAAN BERMOTOR SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN

NURLAILY, NURLAILY (2018) REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KENDERAAN BERMOTOR SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (257kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (395kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (279kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (354kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (296kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (405kB)
[img] Text
babVI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (815kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (588kB) | Preview

Abstract

Perbuatan mengalihkan kenderaan bermotor objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tidak boleh dilakukan oleh seorang debitur dengan jalan apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Tindakan debitur tersebut dapat dikatakan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. Berbeda dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan objek yang menjadi jamin kepada pihak lain kecuali dengan adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia.Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Dalam praktik di Kota Batam, peralihan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debitur lama kepada debitur baru dilakukan dengan penyerahan nyata barang kendaraan bermotor tersebut dari tangan ke tangan pada saat penandatanganan perjanjian di bawah tangan. Peralihan hanya dibenarkan secara sumir dalam arti pihak debitur pertama hanya dapat mengalihkan apabila terdapat izin dari pihak perusahaan pembiayaan terlebih dahulu. Debitur kedua yang telah menerima peralihan hak dari debitur pertama dan memiliki itikad baik dengan melakukan pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan. Perlindungan hukum terhadap debitur atas kenderaan bermotor sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan berbasis nilai keadilan dengan merekonstruksi Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu dengan penambahan pada ayat (2), sehingga menyatakan : Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tidak berlaku terhadap terpenuhinya piutang kreditur. Serta rekonstruksi Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia : Penerima fidusia wajib melakukan roya terhadap berakhirnya perjanjian fidusia, yang selanjutnya menyerahkan bukti kepemilikan kenderaan bermotor kepada debitur kedua yang beritikad baik terhadap terpenuhinya piutang kreditur, sehingga fungsi jaminan sebagai pelunasan hutang telah terpenuhi. Kata Kunci : Fidusia, Debitur, dan Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:07
Last Modified: 30 Apr 2019 02:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12159

Actions (login required)

View Item View Item