PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) SEBAGAI PENGIKATAN KREDIT DIPERBANKAN

OKTAVIANI, YONI (2018) PERANAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) SEBAGAI PENGIKATAN KREDIT DIPERBANKAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (208kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (427kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (79kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (827kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (79kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (248kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Penelitian dengan judul : “Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Sebagai Pengikatan kredit DI Perbankan”, bertujuan untuk mengetahui peran PPAT dalam pembuatan APHT sebagai pengikatan Kredit di Perbankan serta akibat hukumnya bila dilakukan tidak didepan PPAT. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan penelitian kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan, meghasilkan pada pokoknya (1) Peran PPAT dalam pengikatan agunan benda tak bergerak sangat penting, merujuk pasal 15 ayat (1) UUHT yang menentukan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dihadapan notaris atau PPAT. (2) Hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pengikatan agunan dengan hak tanggungan dapat di bedakan dalam dua tahap yaitu sebelum pengikatan,pada umumnya terkait dengan pemberkasan persyaratan pengikatan seperti identitas diri dari para pihak,obyek jaminan, dan kewenangan bertindak para pihak dan tahap setelah pengikatan, pada umumnya terkait dengan sikap debitur dan proses pengikatan pada Badan Pertanahan Nasional setempat (3) Akibat hukum pengikatan agunan apabilan tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPAT antara lain : a. Perjanjian dilakukan kehilangan otentisitasnya sebagaimana tertuang dalam pasal 16 ayat (8) UUJN, mengakibatkan akta tersebut tidak dapat didaftarkan, sehingga merugikan para pihak khususnya pihak debitur b. Selaku penerima Hak Tanggungan jika pembebanan jaminan Hak Tanggungan dilakukan dibawah tangan maka kreditur tidak mendapat kedudukan yang diutamakan (droit de preference, c. bila terjadi wanprestasi, jaminan tidak dapat langsung dieksekusi, d. pembuktian terhadap akta yang dibuat tersebut tidak berlaku pada pihak ketiga, sehingga penyelesaian yang bisa ditempuh hanya melalui penyelesaian secara kekeluargaan, e. dalam hal tertentu, mempengaruhi motivasi kreditur untuk memenuhi prestasinya dengan baik. Kata kunci : Perjanjian, PPAT, Hak Tanggungan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:06
Last Modified: 30 Apr 2019 02:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12138

Actions (login required)

View Item View Item