STATUS BADAN HUKUM YAYASAN YANG BELUM DIDAFTARKAN DALAM SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM SEBAGAIMANA BERDASARKAN PERATURANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM

OKTAVIAN, ARDY (2018) STATUS BADAN HUKUM YAYASAN YANG BELUM DIDAFTARKAN DALAM SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM SEBAGAIMANA BERDASARKAN PERATURANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (601kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (268kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
publikasi.pdf

Download (387kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Dalam dunia usaha kita mengenal bentuk bentuk badan usaha, baik yang sudah berupa badan hukum maupun belum berbentuk badan hukum atau perusahaan, menurut pasal 1 huruf (b) Undang-undang nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang menyatakan bahwa “ Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yayasan merupakan suatu badan hukum yang maksud dan tujuanya sangat mulia yaitu sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dewasa ini keberadaan yayasan semakin menjamur dalam berbagai bidang, tentunya eksistensi yayasan pada sampai hari ini masih terus dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat, Orientasi yayasan diangap sebagai kegiatan non profit, maka yayasan harus memiliki status badan hukum yang ditetapkan atau yang sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku. Setelah diterbitkanya peraturan yang menurut pasal 1 huruf (b) Undang-undang nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka sedah seharusnya dapat melakukan hal tersebut fengan benar. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.[1] Yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 63 Tahun 2008. Yayasan merupakan badan hukum yang dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum yang sah dan berakibat hukum.Yayasan mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan, mempunyai asset baik bergerak atau tidak bergerak yang pada awalnya diperoleh dari modal atau kekayaan pendiri yang telah dipisahkan. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai baik keagamaan, sosial, maupun kemanusiaan yang tidak mencari keuntungan. Yayasan tidak mempunyai anggota dan tidak mempunyai pemegang saham atau sekutunya. Yayasan digerakkan oleh organ yayasan baik Pembina, Pengawas dan pengurus. Resiko hukum bagi organ yayasan adalah tidak mendapat gaji, Dapat dipidana, harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi jaminan, keterikatan pengurus pada aggaran dasar yayasan, penerapan prinsip Duty Skill Care bagi pengurus dan pengawas, dan pelaksanaan kegiatan karyawan. Yayasan wajib membuat laporan tahunan dan upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan Pada pasal 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM ”. banyak yayasan yang didaftarkan ulang melalui sistem badan hukum melalui notaris sehingga notaris memiliki kewajiban mendaftarkan atas yayasan yang diajukan. Sehingga dalam pelaksanaanya notaris menguakan akta pendirian yayasan padahal seharusnya penyesuaian akan tetapi karena pada sistem administrasi badan hukum tidak terdapat kolom penyesuaian maka notaris hanya bisa mengunakan aplikasi dengan pilihan kolom pendirian, lalu bagaimana status badan hukum yang belum didaftarkan sebagimana didasarkan pada pasal 5 tahun 2014, Kata Kunci : Badan Hukum, Yayasan, Notaris, Permenkumham

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:06
Last Modified: 30 Apr 2019 02:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12135

Actions (login required)

View Item View Item