library@unissula.ac.id
Logo Universitas Islam Sultan Agung Repository UNISSULAUniversitas Islam Sultan Agung Semarang

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN KEPADA PENYIDIK KEPOLISIAN (STUDI KASUS KOTA SEMARANG)

Detail Tugas Akhir

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN KEPADA PENYIDIK KEPOLISIAN (STUDI KASUS KOTA SEMARANG)

DZAKI, HANIF (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN KEPADA PENYIDIK KEPOLISIAN (STUDI KASUS KOTA SEMARANG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
Abstrak.pdf
PDF
Text
babI.pdf
PDF
Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (733kB)
PDF
Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (306kB)
PDF
Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (98kB)
PDF
Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (81kB)
PDF
Text
Cover.pdf
PDF
Text
daftar_pustaka.pdf
PDF
Text
Daftarisi.pdf
PDF
Text
lampiran.pdf
PDF
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Abstract

ABSTRAK

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan memberikan kesaksian adalah salah satu alat bukti dalam perkara hukum yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu. Megenai hal Notaris yang dipanggil oleh penyidik untuk memberikan kesaksian atas Akta yang dibuatnya, Notaris wajib hadir untuk memberikan kesaksian dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, hal itu sesuai dengan Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris. Padahal menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 menyebutkan jika penyidik ingin memanggil Notaris baik jadi saksi/tersangka tidak perlu persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Sebagai Warga Negara yang baik, maka Notaris tidak boleh memperlambat jalannya proses penyidikan. Rumusan masalahnya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris dalam memberikan kesaksian kepada penyidik kepolisian, apakah kendala yang dihadapi notaris dalam memberikan kesaksian kepada penyidik kepolisian dan bagaimana solusinya. Metode yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis karena pada awalnya menggunakan data sekunder kemudian dilanjutkan dengan data primer. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara terhadap responden yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam memberikan kesaksian kepada Penyidik Kepolisian. Data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif kemudian pengolahan data dengan teknik editing dan teknik coding, sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap Notaris dalam memberikan kesaksian kepada Penyidik Kepolisian masih mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, yaitu ketika Notaris dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian tidak perlu adanya ijin terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris. Bentuk perlindungan hukum lainnya yang diberikan kepada Notaris dengan pengawasan dan pembinaan, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia. Kendala yang dihadapi Notaris dalam memberikan kesaksian kepada penyidik antara lain, biasanya di daerah-daerah masih banyak Notaris ketika dipanggil penyidik harus meminta ijin kepada Majelis Kehormatan Notaris terlebih dahulu. Maka solusinya adalah penyidik berkomunikasi dengan baik kepada Notaris, Majelis Pengawas, Majelis Kehormatan Notaris, serta Ikatan Notaris Indonesia.

Informasi Item

Actions (login required)

View Item
View Item
Repository UNISSULAPerpustakaan Universitas Islam Sultan Agung

Telusur

Layanan

Informasi

  • AlamatJl. Raya Kaligawe KM 4, Semarang 50112
  • PelayananSenin–Jumat, 07.00–18.00 WIB
    Sabtu, Minggu & hari libur tutup.
  • NPP3302202D2011823
© 2026 Perpustakaan Universitas Islam Sultan Agung. Hak cipta karya tetap pada penulis masing-masing. KebijakanOAI-PMHRSSDijalankan dengan EPrints