ERDIAN, AMALIA PUTRI PRIMA (2018) PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS TESTAMENTER TERHADAP AKTA WASIAT YANG TIDAK DIDAFTARKAN (STUDI KASUS WASIAT TANPA AHLI WARIS). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (342kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (775kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (742kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (581kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (485kB) |
||
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (81kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (465kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (286kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (492kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Hukum pewarisan hanya terjadi karena seseorang tersebut meninggal dunia. Dalam BW ada dua cara untuk mendapatkan harta kekayaan, yaitu : sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang (ab intestate) dan karena seseorang ditunjuk dalam surat wasiat (testamentair). Yang dimaksud dengan wasiat atau testamenter sendiri menurut Pasal 875 BW adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang oleh nyadapat di cabut kembali. Pada umumnya orang membuat wasiat (testamen) dihadapan seorang Notaris. Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris berkewajiban untuk membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Akan tetapi bagaimana jika notaris tersebut tidak melaporkan akta wasiat sedangkan pewaris tidak mempunyai ahli waris. Dengan rumusan permasalahan sebagai berikut, yaitu bagaimana mekanisme pendaftaran wasiat yang tidak didaftarkan apabila pewaris tidak memiliki ahli waris, bagaimana kekuatan hukum terhadap akta wasiat yang tidak didaftarkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian hukum yang didasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan pengamatan (observasi), wawancara. Dari latar belakang permasalahan dan pembahasan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa karena notaris tidak melaporkan akta wasiat maka seluruh harta akan jatuh di bawah perlindungan BHP dan untuk mengalihkan hakatas wasiat tersebut banyak syarat yang harus dilalui, dengan tidak dilaporkan akta wasiat oleh notaris maka akta tersebut terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. Kata Kunci : Ahli Waris, Akta Wasiat, Testamenter.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 02:03 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 02:03 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12094 |
Actions (login required)
View Item |