PENDAFTARAN TANAH KARENA PEWARISAN BERDASARKAN SURAT KETERANGAN WARIS DI KABUPATEN BLORA (Studi Kasus Berdasarkan Surat Keterangan Waris Warga Negara Indonesia Penduduk Asli dan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa)

KUSUMAWATI, NURUL (2018) PENDAFTARAN TANAH KARENA PEWARISAN BERDASARKAN SURAT KETERANGAN WARIS DI KABUPATEN BLORA (Studi Kasus Berdasarkan Surat Keterangan Waris Warga Negara Indonesia Penduduk Asli dan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa). [UNSPECIFIED]

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (421kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (383kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (96kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Lampiran.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (330kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Jaminan kepastian hukum mengenai penguasaan atau pemilikan hak-hak atas tanah oleh seseorang, baik yang perolehannya berasal dari jual beli tanah, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan sebagainya yang merupakan perbuatan hukum dan mengakibatkan berpindahnya suatu hak atas tanah kepada orang lain. Pendaftaran tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa ahli waris berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan mengenai bidang hak tanah yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6 bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Dalam melakukan perbuatan tersebut ketidaktahuan para ahli waris untuk mendaftarkan tanahnya dan adanya kebutuhan yang memaksa yang membuat ahli waris tersebut melakukan proses jual beli yang berakibat terjadinya proses peralihan hak milik dari ahli waris kepada pemilik yang baru. Adanya faktor-faktor yang menjadi kendala juga perlu untuk dicarikan solusi sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran tanah. Ahli waris yang tidak segera melakukan peralihan hak milik atas tanah dalam waktu 6 bulan dikarenakan berbagai macam alasan antara lain :1). Minimnya kesadaran masyarakat agar segera mendaftarkan tanah yang diperoleh karena pewarisan, 2). Banyak masyarakat yang takut untuk mendaftarkan tanahnya karena mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah. Untuk menjamin hak atas tanah warisan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur tanah karena pewarisan berdasarkan surat keterangan waris bagi WNI penduduk asli dan WNI keturunan Tionghoa di Kabupaten Blora dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala dan solusi dalam proses pendaftaran tanah karena pewarisan berdasarkan surat keterangan waris bagi penduduk asli dan keturunan Tionghoa serta pembuatan surat keterangan waris penduduk asli dan Keturunan Tionghoa di Kabupaten Blora. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Penulis mengambil data pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Blora, Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora, Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, Kecamatan Tunjungan, Kepala desa/Lurah desa Sumurboto, Kepala desa/Lurah desa Gempolrejo, Kepala desa/lurah kelurahan Mlangsen serta wawancara dengan mengambil sampel 6 (enam) orang warga masyarakat dari ketiga obyek penelitian yang melakukan pendaftaran tanah karena pewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses pendaftaran tanah berjalan baik tetapi juga masih banyak yang belum mendaftarkan tanah karena pewarisan disebabkan karena ketidaktahuan tentang waktu pendaftaran dan kurang pahamnya masyarakat tentang arti pentingnya kepastian hukum bagi pemegang hak milik. Pada pembuatan surat keterangan waris juga diperlukan kecermatan dari para pihak yang terlibat sehingga pada proses pendaftaran tanah tidak akan terjadi sengketa antara ahli waris dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan yang pada akhirnya menjadi faktor penghambat dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar ketika proses pendaftaran tanah tersebut syarat terpenuhi dan proses berjalan lancar. Kata Kunci : Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Pewarisan, Surat Keterangan Warisan

Item Type: UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:36
Last Modified: 30 Apr 2019 02:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12092

Actions (login required)

View Item View Item