PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PELAKSANAAN PAJAK BPHTB ATAS TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN DI KOTA SEMARANG

ZAHIRANI, ARMINA DILLA (2018) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PELAKSANAAN PAJAK BPHTB ATAS TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN DI KOTA SEMARANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (715kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (670kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (497kB)
[img]
Preview
Text
babV.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (986kB) | Preview
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (484kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (347kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Pada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dinyatakan PPAT hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dari Pihak Penjual dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) dari Pihak Pembeli. Peranan PPAT dalam transaksi jual beli tanah merupakan suatu bagian penting ditinjau dari aspek perpajakan khususnya PPAT dalam peranannya sebagai pejabat publik, dalam pelaksanaan BPHTB. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah : Bagaimana Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Pajak BPHTB atas Transaksi Jual Beli Tanah dan atau Bangunan di Kota Semarang, Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pajak BPHTB terhadap Transaksi Jual Beli Tanah dan atau Bangunan di Kota Semarang, Hambatan-Hambatan dan Upaya Mengatasi dalam Pelaksanaan Pajak BPHTB atas Transaksi Jual Beli Tanah dan atau Bangunan di Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Lokasi yang dipilih Kota Semarang, untuk sampelnya diambil adalah 2 orang PPAT dan 2 petugas di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Alat pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. PPAT memiliki peranan yang signifikan dalam pemungutan BPHTB karena terkait dengan transaksi jual beli tanah yaitu PPAT akan menandatangani akta otentik setelah BPHTB tersebut dibayar lunas oleh Wajib Pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. PPAT juga berperan untuk memberitahukan kewajiban pembayaran pajak kepada wajib pajak termasuk membantu Wajib Pajak menghitung besarnya BPHTB, serta PPAT berperan memberikan laporan bulanan atas pembuatan akta kepada Kantor Badan Pendapatan Daerah. Bahwa PPAT dalam mengefektifkan penerimaan Pajak, dapat membantu para pihak untuk melakukan pembayaran pajak-pajak terhutang. Hal ini juga dilakukan untuk mempercepat proses penandatanganan akta. BPHTB dalam pelaksanaannya menggunakan sistem selfassessment, yaitu Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung besarnya pajak, menyetor pajak yang terutang sendiri sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka untuk kesederhanaan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, ditetapkan tarif pajak sebesar 5% (lima persen). Namun untuk adanya kepastian hukum, Apabila Nilai Transaksi atau NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka dasar pengenaan pajak adalah NJOP PBB. Jadi besarnya pajak yang terutang adalah NJOP PBB dikurangi NPOPTKP (ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (5) PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)), kemudian dikalikan 5%. Kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam mengefektitkan penerimaan pajak dari sektor pengalihan atas hak atas tanah dan/bangunan yang terjadi di lapangan adalah kurangnya sosialisasi tentang BPHTB kepada masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh PPAT dalam menghadapi kendala yang ada di lapangan adalah dengan melakukan himbauan dan gambaran kepada para pihak sebelum dilakukannya transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sehingga para pihak yang awam sekalipun dapat mengetahui adanya kewajiban membayar pajak dalam transaksi pengalihan hak tersebut. Kata Kunci : PPAT, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jual Beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:34
Last Modified: 30 Apr 2019 01:34
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12067

Actions (login required)

View Item View Item