PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PROSES PERUBAHAN STATUS TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DI KECAMATAN GENUK KOTA SEMARANG

Sulastirin, Endang (2018) PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PROSES PERUBAHAN STATUS TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DI KECAMATAN GENUK KOTA SEMARANG. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (464kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (255kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (452kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (288kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (249kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (257kB) | Preview

Abstract

Bagaimana terjadinya alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian di kecamatan genuk kota semarang, Alih fungsi lahan biasanya ada hubungannya dengan proses perkembangan wilayah, sebagian besar alih fungsi lahan yang terjadi menunjukkan adanya ketimpangan dalam penguaasaan lahan yang lebih di dominasi oleh pihak kapitalis dengan mengantongi ijin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dan menggunakan Teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan. Teori kepastian hukum yang artinya aturan yang bersifat umum untuk membuat masyarakat mengetahui perbuatan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dan berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena adanya aturan yang bersifat umum yang dilakukan negara untuk individu. Sehingga masyarakat tahu akan aturan-aturan yang harus dilakukan dalam melakukan segala hal, dan masyarakat juga merasa lebih nyaman karena ada kepastian hukum sehingga tidak ada ke sewenang-wenangan yang akan terjadi dalam kehidupan dalam bermasyarakat, dan menjamin kepastian hukum, sedangkan teori kemanfaatan adalah bahwa hukum dibuat untuk menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagian bersama dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan bersama. Prosedur perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian di kecamatan genuk kota semarang adalah pemohon datang ke kantor pertanahan kota semarang dengan membawa blangko permohonan yang sudah di isi lengkap, melakukan pengecekan sertipikat, pembayaran penerimaan pajak negara bukan pajak, pengecekan lokasi tanah yang dimohon, rapat koordinasi tim IPPT, terbit keputusan ijin perubahan penggunaan tanah. Bahwa peran notaris dalam hal alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian seperti yang tertulis dalam (Undang Undang Jabatan Notaris) bahwa seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewajiban memberikan mengarahan atau penyuluhan tentang masalah hukum kepada siapa saja dan dimana saja dan khususnya yang mereka datang ke kantor Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta penjelasan terkait dengan perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian. Kata Kunci: Peran notaris dan ppat P

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:31
Last Modified: 30 Oct 2018 03:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11929

Actions (login required)

View Item View Item