AKIBAT HUKUM PENANDATANGAN PERPANJANGAN AKTA KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS TANPA MENGHADIRKAN KEMBALI PARA PIHAK

Wiranto, Wiranto (2018) AKIBAT HUKUM PENANDATANGAN PERPANJANGAN AKTA KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS TANPA MENGHADIRKAN KEMBALI PARA PIHAK. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (414kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (340kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (180kB) | Preview

Abstract

Mekanisme penandatanganan akta notariil tidak hanya terbatas pada persoalan bahwa akta tersebut harus ditandatangani, namun penandatangan akta tersebut juga harus dihadapan notaris sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengalisis ketentuan pembebanan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perpanjangan akta kuasa membebankan hak tanggungan, dan akibat hukum dari penandatanganan perpanjangan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat oleh notaris tanpa menghadirkan kembali para pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu pengumpulan data menggunakan teknik interview, maka dalam mengumpulkan data-data dari hasil wawancara dan observasi yang berkenaan dengan akibat hukum penandatanganan perpanjangan akta kuasa membebankan hak tangggungan yang dibuat oleh notaris tanpa menghadirkan kembali para pihak. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain : teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban, teori kewenangan. Kesimpulan pada penelitian ini adalah bahwa ketentuan mengenai hak tanggungan baik berupa obyek hak tanggungan, penerima hak tanggungan, pendaftaran hak tanggungan dan hapusnya hak tanggungan telah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perpanjangan akta kuasa membebankan hak tanggungan, yaitu lambatnya proses pendaftaran seperti pengecekan sertipikat, pendaftaran hapusnya hak tanggungan (roya) dari penerima hak tanggungan sebelumnya, pendaftaran peralihan hak bilamana ada proses jual beli sebelumnya, dan lain sebagainya di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang setempat, lamanya validasi pajak di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) setempat bilamana ada proses peralihan hak jual beli/waris/hibah sebelumnya, tidak sesuainya Standar Prosedur Pelayanan (SOP) pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang setempat, serta penandatanganan perpanjangan akta kuasa membebankan hak tangggungan yang dibuat oleh notaris tanpa menghadirkan kembali para pihak berakibat hukum bahwa akta yang dibuat oleh notaris tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum sebagai akta dibawah tangan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUJN. Kata Kunci : Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Notaris, dan Para Pihak.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:29
Last Modified: 30 Oct 2018 03:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11924

Actions (login required)

View Item View Item