KEDUDUKAN AKTA FIDUSIA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG DILUAR DAERAH JABATANNYA

Husthinob, Dafitson (2018) KEDUDUKAN AKTA FIDUSIA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG DILUAR DAERAH JABATANNYA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (543kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (217kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (629kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (379kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (245kB) | Preview

Abstract

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya, maka akta yang dibuat tidak mempunyai kekuatan sebagai akta notariil. Problematik penelitian ini adalah : bagaimana pengaturan kedudukan Akta Fidusia dan peran Notaris dalam pembuatan Akta Fidusia?; apakah dibenarkan seorang Notaris membuat Akta Fidusia diluar wilayah jabatannya? dan bagaimana Kedudukan Akta Fidusia yang dibuat Notaris diluar wilayah jabatannya?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-normatif yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (undang-undang, pendapat para ahli dan literatur-literatur buku mengenai tesis ini). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa yang berwenang membuat Akta Fidusia adalah seorang notaris, sedangkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik diwilayah hukum atau wilayah jabatannya. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam peraturan Undang-undang tentang Jabatan Notaris ataupun melanggar Kode etik notaris akan medapatkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tulis yang selanjutnya akan dijatuhi sanksi administratif, sanksi bisa berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat bahkan jika kesalahan memang benar-benar sudah fatal dan terbukti melanggar aturan dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat. Kedudukan hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris yang telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang notaris yaitu akta notaris tersebut dalam pembuatanya dilakukan diluar wilayah jabatan maka akta notaris tersebut tidak otentik dan akta tersebut tidak memiliki kekuatan seperti akta dibawah tangan apabila ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan. Saran kepada pemerintah bahwa notaris yang bekerja di luar wilayah kerja wajib sanksi hukumnya ditegakkan dan optimalisasi serta profesionalisme dalam melaksanakan kinerja notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan lebih berorientasi kerja berbasis kepentingan ekonomi, prestige dan lain-lain yang berada pada lingkaran wilayah kepentingan pribadi hendaknya dapat dikalahkan demi kepentingan umum tanpa melanggar aturan yang berlaku. Kata Kunci : Kedudukan, Akta Fidusia dan Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:28
Last Modified: 30 Oct 2018 03:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11913

Actions (login required)

View Item View Item