PELAKSANAAN KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA DALAM AKAD PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 93/PUU-X/2012 TANGGAL 29 AGUSTUS 2013 PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP INDRAMAYU

Mahpudin, Mahpudin (2018) PELAKSANAAN KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA DALAM AKAD PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 93/PUU-X/2012 TANGGAL 29 AGUSTUS 2013 PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP INDRAMAYU. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (423kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (419kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (419kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (506kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (609kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (526kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (443kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (414kB) | Preview

Abstract

Penyelesaian sengketa perbankan syraiah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu: 1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama; 2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad ;3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Di dalam penjelasan pasal 55 ayat (2) ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad” adalah upaya melalui musyawarah, mediasi perbankan, badan arbitrase syariah nasional (BASYARNAS) atau lembaga arbitrase lain, dan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Bahwa penjelasan pasal 55 ayat (2) ini dibatalakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 93/PUU-X/2012 Tanggal 29 Agustus 2013 karena menimbulkan adanya ketidakpastian hukum karena terjadi dualisme kompetensi absolute antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dan karenanya bertentangan dengan ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Maka tulisan ini mengkaji mengapa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membatalakan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ? dan apakah Pilihan Forum dan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa dalam Klausul Akad Perbankan Syariah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Indramayu telah mencerminkan kepastian hukum dan kepastian pilihan forum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas? Dari hasil penelelitian ditemukan fakta bahwa klasul penyelesaian sengketa masih belum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan cenderung menyimpang, hal ini terlihat dari rumusan kalimatnya yang tidak menentukan secara tegas pilihan Forumnya apakah Forum Arbitrase Syariah atau Pengadilan Agama, dan dalam pelaksanaan kasus konkritnya justru diajukan kepada Pengadilan Negeri bukan kepada Pengadilan Agama (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1503 K/Pdt/2015). Oleh karena itu di samping aspek kepastian hukum, harus juga dinyatakan secara tegas apakah memilih forum Arbitrase Syariah (BASYARNAS) atau forum Pengadilan Agama dalam rumusan klausul Penyelesaian Sengketa dalam Akad Perbankan Syariahnya, sehingga tidak menimbulkan konplik baru terkait pilihan hukum dan pilihan forumnya. Kata kunci : Perjanjian, Akad, Perbankan Syariah, Kepastian Hukum, Penyelesaian Sengketa.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:21
Last Modified: 30 Oct 2018 03:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11898

Actions (login required)

View Item View Item