PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA SURAT PENJAMIN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI YANG MEMAKAI SURAT PALSU ( STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG )

Susanto, Eko Adi (2018) PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA SURAT PENJAMIN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI YANG MEMAKAI SURAT PALSU ( STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG ). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
File 1_COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 2_ABSTRAK.pdf

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 3_DAFTAR ISI.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 4_BAB I.pdf

Download (258kB) | Preview
[img] Text
File 5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)
[img] Text
File 6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (402kB)
[img] Text
File 7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (80kB)
[img]
Preview
Text
File 8_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (129kB) | Preview

Abstract

Tindak Pidana Pemalsuan Surat adalah tindak pidana yang implikasinya berdampak pada kebenaran dan kepercayaan terhadap orang. Pelaku memakai surat palsu bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri. Untuk membuktikan pemalsuan tanda tangan korban atas perbuatan pelaku, korban harus melapor ke Polisi untuk dasar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pemalsuan surat. Permasalahan yang di teliti adalah : Bagaimana proses penyidikan tindak pidana pemalsuan surat, Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pemakai surat palsu ditinjau dari pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemakai surat palsu, Apakah dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemakai surat palsu , Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan wawancara langsung terhadap penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang yang menangani perkara pemalsuan surat , peneliti mengambil contoh kasus tentang pemalsuan surat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 636/Pid.Sus/2016/PN. Smg dengan terdakwa bernama NURCAHYA ARIESETIAWAN yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan mempertimbangkan bahwa Hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan menghendaki serta menyadari adanya suatu keuntungan untuk dirinya bahwa surat palsu telah dipakai sehingga dapat menimbulkan kerugian, terhadap pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, harus mempertangungjawabkan secara pidana dengan vonis hukuman 1 tahun penjara dari ancaman maksimal 6 tahun penjara. Hasil penelitiannya adalah bahwa Proses Penyidikan terdakwa pemalsuan surat telah di ungkap dalam proses Penyidikan di Kepolisian, Penuntutan di Kejaksaan, dan Persidangan di Pengadilan dan terdakwa dinyatakan bersalah, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan surat adalah pelaku dituntut dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bagi yang memakai surat palsu adalah dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya ( Pasal 183 KUHAP ). Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, pemakai surat palsu.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:19
Last Modified: 30 Oct 2018 03:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11886

Actions (login required)

View Item View Item