IMPLEMENTASI KONVENSI CEDAW TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA

Herdiana, Yossita (2018) IMPLEMENTASI KONVENSI CEDAW TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (564kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2.ABSTRAK.pdf

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3.DAFTAR ISI.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4.BAB I.pdf

Download (369kB) | Preview
[img] Text
5.BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (608kB)
[img] Text
6.BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (515kB)
[img] Text
7.BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (120kB)
[img]
Preview
Text
8.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (254kB) | Preview

Abstract

Yossita Herdiana. 2017. “Implementasi Konvensi CEDAW Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia”.Skripsi. Progam Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Agung Semarang. Pembimbing: Andi Aina Ilmih, S.H., M.H. Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi di Indonesia. Fakta jumlah kasus yang semakin meningkat tentang kekerasan terhadap perempuan membuat pemerintah berupaya melakukan perlindungan hukum untuk dapat melindungi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga dalam penelitian ini, penulis mengemukakan permasalahannya yaitu: (1) Konsep perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut prinsip CEDAW dan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (2) Faktor-faktor yang menghambat penerapan Konvensi CEDAW di indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka.Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Hasil dari penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa: Hasil dari Implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana ketentuan dan aturan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan yang telah tercantum dalam prinsip-prinsip Konvensi CEDAW dan sebagian Pasal dalam Konvensi CEDAW. Kata Kunci: Cedaw, Perlindungan Hukum, Kekerasan dalam rumah tangga

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:10
Last Modified: 30 Oct 2018 03:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11830

Actions (login required)

View Item View Item