PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN (Studi kasus perkara nomor 03/Pdt.G.S/2016/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang)

Hermansa, Nanda (2018) PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN (Studi kasus perkara nomor 03/Pdt.G.S/2016/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
FILE 1 COVER, DLL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
FILE 2 DAFTAR ISI.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
FILE 3 ABSTRAK.pdf

Download (432kB) | Preview
[img]
Preview
Text
FILE 4 BAB I.pdf

Download (618kB) | Preview
[img] Text
FILE 5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (760kB)
[img] Text
FILE 6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (584kB)
[img] Text
FILE 7 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (435kB)
[img]
Preview
Text
FILE 8 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (590kB) | Preview

Abstract

Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 3 yaitu : Bagaimana karakteristik khusus dalam penyelesaian gugatan sederhana, apa perbedaan acara pemeriksaan perdata biasa dengan pemeriksaan gugatan sederhana, apa upaya hukum yang dapat diajukan para pihak apabila tidak menerima putusan hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis sosiologis yang merupakan suatu pendekatan yang bertujuan untuk memperjelas kejadian yang sesungguhnya terhadap masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yaitu, penyelesaian acara perdata di Pengadilan Negeri mengalami penyederhanaan dengan diterbitkannya regulasi oleh Mahkamah Agung yang berbentuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana. Terdapat perbedaan yang signifikan antara pemeriksaaaan perdata biasa dengan penyelesaian gugatan sederhana yaitu tidak adanya replik dan duplik dalam penyelesaian gugatan sederhana, satu-satunya upaya hukum yang dapat diajukan dalam pemeriksaan gugatan sederhana adalah upaya hukum keberatan. Hukum acara perdata biasa tetap berlaku sebagaimana mestinya apabila tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahlamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana. Kata Kunci : Penyelesaian Gugatan, Gugatan Sederhana

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 02:45
Last Modified: 30 Oct 2018 02:45
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11775

Actions (login required)

View Item View Item