Jakaria, Hafidh Syahrul (2018) PERAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DALAM PENYIDIKAN KEJAHATAN PENCUCIAN UANG MENURUT UU NO. 8 TAHUN 2010 (Studi Kasus Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Jawa Tengah). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
cover.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (782kB) | Preview |
|
|
Text
daftar isi.pdf Download (722kB) | Preview |
|
|
Text
bab 1.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
bab 2.pdf Restricted to Registered users only Download (19MB) |
||
Text
bab 3.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
||
Text
bab 4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
|
Text
dapus.pdf Download (803kB) | Preview |
Abstract
Polisi didalam lingkungan pengadilan memiliki tugas sebagai penyidik, hal ini berdasarkan Pasal 4 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi Penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia, maka memiliki kewajiban mencari keterangan dari berbagai sumber dan barang bukti. POLRI sebagai penyidik didasarkan juga pada Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Repubik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hukum Pidana sebagai hukum publik telah mengalami perkembangan ilmu hukum yang sangat pesat sampai munculah kualifikasi tersendiri dalam Hukum Pidana yang di sebut “Hukum Tindak Pidana Khusus”. Salah satu bentuk tindak pidana khusus adalah tindak pidana pencucian uang yang mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peranan Penyidik DITRESKRIMSUS Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap kejahatan pencucian uang belum sepenuhnya menerapkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Secara umum penyidik DITRESKRIMSUS Jawa Tengah belum seluruhnya menerapkan undang-undang TPPU mengingat berbagai macam motif dan kendala serta adanya perbedaan pemahaman tentang TPPU dikalangan penegak hukum dalam proses penyidikan TPPU, namun tujuan utama dari penyidikan TPPU adalah berupaya mengungkap kejahatan TPPU serta menyita harta kekayaan hasil kejahatan. Disamping itu peran penyidik DITRESKRIMSUS Kepolisian Daerah Jawa Tengan semakin meningkat berdasarkan pada data rekapitulasi kasus kejahatan pencucian uang yang selesai ditangani dari tahun ke tahun. Hal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sebelum melakukan proses penyidikan adalah melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan maksud untuk mengetahui ada atau tidaknya kejahatan pencucian uang tersebut. Hal yang dilakukan selanjutnya setelah penyelidikan adalah proses penyidikan guna menemukan tersangkanya dengan cara mencari barang bukti atas kejahatan pencucian uang. Hambatan sebagai salah satu tantangan penyidik kepolisian selalu hadir dalam setiap proses penyidikan diantaranya faktor birokrasi (peraturan perundang-undangan), faktor subyek dan obyek hukum penyidikan, dan faktor sarana dan sumber daya penyidik. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kategori tindak pidana baru di Indonesia. secara umum dapat diartikan sebagai proses dimana seseorang menutup-nutupi keberadaan uang ilegal, sumber uang ilegal, ataupun aplikasi ilegal dari uang, ataupun menutup-nutupi pendapatan agar pendapatan tersebut terlihat bersih atau sah menurut hukum dan tidak melanggar hukum. Sedangkan dalam penyidikan dapat dilakukan dengan 2 (dua) macam cara yaitu penyidikan terpisah/pemecahan berkas perkara (Splitsing) dan penggabungan penyidikan Kata kunci: Peran Penyidik, Pencucian Uang, Penyidikan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Oct 2018 04:46 |
Last Modified: | 29 Oct 2018 04:46 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11724 |
Actions (login required)
View Item |