PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN VONIS PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN PENGADILAN NO.232/PID.SUS/2017/PN JEPARA)

Erlinawati, Erlinawati (2018) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN VONIS PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN PENGADILAN NO.232/PID.SUS/2017/PN JEPARA). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (422kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (422kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (283kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (225kB) | Preview

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya. Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data. Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 05 Oct 2018 04:07
Last Modified: 05 Oct 2018 04:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11521

Actions (login required)

View Item View Item