PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG TAHUN 2016 (Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perspektif Maslahah)
Berkas Tugas Akhir
File 5 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
File 6 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
File 7 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
File 8 BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Semarang. Apakah dalam pelaksanaanya dapat mewujudkan asas Peradilan Agama yaitu Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Dan bagaimana sudut pandang Maslahah terhadap pelaksanaan Sidang Keliling tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research yaitu penelitian yang menggunakan pengamatan dalam mengumpulkan data di lapangan. Data primer yang dijadikan kunci informan adalah hakim, panitera atau petugas lain yang bertugas dalam pelaksanaan Sidang Keliling. Dan data sekunder adalah semua bahan yang berkaitan dengan pokok bahasan pada skripsi ini. Data yang telah terkumpul disusun secara sistematis selanjutnya dianalisis. Setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh.
Penelitian ini mempunyai kesimpulan bahwa pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Semarang yaitu di Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik dan Kelurahan Penggaron Lor Kecamatan Genuk telah berjalan dengan baik dan sistematis, dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan pelaksanaan Sidang Keliling berperan dalam mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, serta telah sesuai dengan hukum Islah dari sudut pandang Maslahah yaitu saling tolong menolong dalam kebaikan serta menghilangkan kesulitan bagi masyarakat.
Kata Kunci: Sidang Keliling, Asas , Maslahah
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
