ALASAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Tahun 2015)

Mayasari, Susi (2018) ALASAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ( Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak Tahun 2015). Undergraduate thesis, Fakultas Agama Islam UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER2.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text
publikasi_1.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (342kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (576kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (282kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (87kB) | Preview

Abstract

Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan perkawinan di bawah umur dan pertimbangan kepala KUA untuk melaksanakan perkawinan. Berdasarkan data data yang telah dikumpulkan berupa data hasil cukup beralasan untuk dikabulkannya permohonan dispensasi nikah ini. Serta hakim dapat menyesuaikannya dengan peraturan perundangan yang mengatur perkara permohonan dispensasi nikah. Sehingga melalui adanya penyesuaian antara hukum yang berlaku terhadap kenyataan yang terjadi maka didapat suatu penetapan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu hakim mempertimbangkan keputusannya dengan melihat kemaslahatan umat atau kepentingan umum dari para pihak. Sedangkan mengenai dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan bagi anak di bawah umur, seorang hakim harus memiliki dasar yang kuat agar keputusannya dapat dipertanggungjawabkan. Hakim wajib mencantumkan dasar pertimbangan yang cukup dan matang dalam setiap keputusan. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) (2) UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Kaidah Fiqhiyyah menjadi dasar hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan bagi anak di bawah umur. Serta untuk akibat hukum setelah anak melakukan perkawinan di bawah umur itu sendiri bahwa anak tersebut telah dianggap dewasa dan cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum atau ia tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi. Pengaturan mengenai perkawinan anak di bawah umur dan dispensasi nikah ini telah diatur dengan jelas dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan serta Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kata kunci: Perkawinan Anak di Bawah Umur

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 03 May 2018 01:53
Last Modified: 03 May 2018 01:53
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/10464

Actions (login required)

View Item View Item